Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga akan melarang jual beli ponsel Google Pixel di Indonesia. Lihatlah alasannya.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabry-Hendry Antony Arif mengatakan, alasan pemerintah melarang Google Pixel karena produk tersebut belum memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Google, produk Google Pixel, kami nyatakan jika produk tersebut tidak memiliki sertifikat TKDN dan tidak sesuai dengan skema yang kami tetapkan, maka tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia. kata Fabri dalam keterangan IKI. Upacara di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10).
Dijelaskannya, masyarakat tetap bisa membeli produk tersebut dari luar negeri dengan menggunakan Mekanisme Bagasi Penumpang dan Konsinyasi sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021. Ketentuannya, satu orang pemudik maksimal bisa memiliki dua barang dalam satu tahun.
Namun, menurut Fabri, cara tersebut kerap digunakan masyarakat untuk diam-diam membeli dan menjual produk tersebut di Indonesia.
“Jadi kalau traveler membawa alat elektronik beberapa kali dalam setahun, itu tidak boleh.” Kedua, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” tegasnya.
Mengutip data Kementerian Perindustrian, jumlah produk Google Pixel yang datang dari barang dan peralatan pengiriman akan mencapai sekitar 22 ribu unit pada tahun 2024.
“Apakah kita mengikutinya?” Tentu akan kami ikuti dan jika ada yang memperjualbelikannya, kami akan meminta kementerian/lembaga atau aparat penegak hukum untuk menindaknya karena itu merupakan kegiatan ilegal,” jelas Fabri.
Dia memastikan, jika pihaknya mengetahui ada alat komunikasi terlarang yang dijual, maka hal itu dianggap pelanggaran. Menurutnya, pemerintah juga bisa membatalkan IMEI produk tersebut.
“Alat ini tidak bisa digunakan di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli perangkat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang dan pelayaran, meskipun ada IMEI bea cukai,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Perindustrian mendorong kebijakan TKDN dan peraturan serupa untuk mendorong keadilan bagi seluruh investor untuk berinvestasi di Indonesia dan menciptakan nilai tambah dalam negeri.
Kementerian Perindustrian sebelumnya mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 di Indonesia. Menurut Fabri, pemerintah tidak melarang peredaran iPhone 16 yang diimpor dari luar negeri, namun menegaskan ponsel baru Apple tersebut tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa traveller [dari luar negeri] masuk secara legal, tapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena ponsel tidak sesuai dengan tujuan saat memproses izin masuk ke Indonesia yaitu. untuk penggunaannya,” kata February.
(TIM/DMI)