Jakarta, Indonesia —
Pengadilan Niaga Negeri (PN) Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) bangkrut.
Hal itu berdasarkan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Hologasi/2024/PN Niaga Smg dalam perkara pokok perkara Moch Ansor, Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penyidikan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, pemohon menyatakan tergugat gagal membayar kewajibannya kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian pemohon mengajukan Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang pengesahan rencana perdamaian (homologasi) dirilis. Pemohon meminta tergugat menyatakan mengesampingkan segala akibat hukum.
Sritex tidak memberikan pernyataan terkait keputusan tersebut.
(sfr/sfr)