Jakarta, CNN Indonesia –
Ketua MA Sunarto merujuk pada proses demokrasi internal MA setelah terpilih menjadi lembaga tertinggi pada tahun 2024 hingga 2029 melalui mekanisme satu suara.
Ia menyatakan, Mahkamah Agung Demokrat belum mengenal istilah propaganda hitam. Selain itu, kata dia, para hakim MA saling mengenal dan memahami kompetensi serta integritas masing-masing saat bertemu.
Sunarto mengatakan, pemilihan Ketua MA hari ini dilaksanakan secara damai, nyaman, dan bersama-sama. Mereka percaya bahwa proses tersebut tidak boleh diganggu.
“Jika kita menuntut independensi hakim Mahkamah Agung, maka hasil pemilu tidak akan terpengaruh oleh gangguan di luar Mahkamah Agung. Proses pemilu ditentukan oleh keakraban, kenyamanan, dan persatuan. Hal ini mengarah pada pemilu yang demokratis.” kata Sunarto di ruang Profesor Dr Kusuma, Rabu (16/10) Gedung MA Atmaja, Jakarta.
Sunarto mengatakan tiga hakim agung gagal lainnya, Haswandi, Soesilo, dan Julius, merupakan tokoh terbaik di MA.
Menurut dia, proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan ribuan hakim dan pegawai pengadilan.
“Mari kita akhiri kompetisi ini dan ganti dengan kerja sama. Kita akan bersinergi karena keberhasilan lembaga ditentukan bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak. Tak terkecuali Tuhan yang mengaku mengabulkan doa.
Beliau berkata, “Alhamilillah, aku panjatkan kepada Allah SWT yang mengabulkan doaku seperti yang kuucapkan sebelumnya di setiap kesempatan.”
“Doa saya, ‘Ya Tuhan, jika posisi ini menguntungkan, berikan kepada saya.’ Namun apabila jabatan itu merugikan saya, keluarga dan masyarakat, bangsa dan negara, serahkan saja kepada orang lain. “Tuhan menjawab doa itu,” katanya.
Sunarto mengalahkan tiga hakim agung lainnya dengan dukungan 30 hakim agung. Susilo dengan satu suara dan Julius unggul tujuh suara dari Khaswandi yang didukung empat hakim agung sebelum Sunarto.
“Dua suara tidak sah, satu batal,” kata anggota KPU Mahkamah Agung.
Jumlah Ketua Hakim yang mempunyai hak memilih dan memilih adalah 46 orang.
Sebanyak 44 orang langsung berada di TPS dan satu orang lagi dari ruang angkot lantai 14 Gedung MA. Tidak ada hakim Mahkamah Agung lainnya.
M. Sarifuddin memutuskan untuk tidak menjalankan kekuasaannya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Siapa pun yang memilih nanti, dia akan tetap pada pilihannya. (ryn/tidak)