Jakarta, CNN Indonesia —
Afrika Selatan (Afsel) resmi menyerahkan bukti rinci, termasuk bukti forensik, yang menunjukkan tindakan genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan kantor Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada Senin (28/10) seperti dikutip Aljazeera.
Dalam sebuah pernyataan, Kantor Kepresidenan Afrika Selatan mengatakan dokumen yang diserahkan ke ICJ, “berisi bukti yang menunjukkan bagaimana pemerintah Israel telah melanggar konvensi genosida dengan mempromosikan pemusnahan warga Palestina yang tinggal di Gaza”.
Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berbasis di Den Haag pada akhir tahun 2023. Dalam kasus genosida tersebut, Afrika Selatan menyatakan bahwa Israel, yang telah membom Gaza sejak awal Oktober tahun lalu, tidak memenuhi komitmennya berdasarkan perjanjian tahun 1948. Konvensi Genosida.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya dan Kolombia, bergabung dalam gerakan ini. ICJ kemudian mulai mengadakan dengar pendapat publik pada Januari 2024.
Kemudian, pada Mei lalu, ICJ mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Israel menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan. Ini adalah ketiga kalinya panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang mencoba membatasi jumlah korban dan meringankan penderitaan kemanusiaan di wilayah yang terkepung, di mana jumlah korban jiwa telah melebihi 44.000 orang.
Tak hanya Gaza atau Palestina, Israel juga melakukan serangan ke negara-negara di kawasan, termasuk Lebanon dan Iran.
Diberitakan Aljazeera, berdasarkan informasi Kementerian Kesehatan Lebanon, total korban tewas di negara tersebut akibat serangan Israel sejak Oktober tahun lalu sebanyak 2.710 orang dan korban luka-luka sebanyak 12.592 orang.
Pada akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan Lebanon mencatat 38 orang tewas dan 124 luka-luka. Salah satunya akibat serangan Israel habis-habisan di kota Tirus, Lebanon.
(tim/anak)