Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Balai Gakkumdu Kota Metro, Lampung menyerahkan materi perkara dan tersangka pidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro untuk pemilihan Wakil Wali Kota Metro Gomar Zamana (Wawako).
Setelah JPU menyatakan berkas sudah lengkap, maka pelimpahan dilakukan oleh penyidik Gakkum atau P21.
Tadi pukul 09.30 WIB sudah diserahkan penyidik ke kejaksaan, tersangka dan barang bukti, ujarnya, Kamis, 24 Oktober. seperti dikutip detikSumbagsel.
Yayan melanjutkan, setelah menerima berkas perkara, pihaknya akan memfinalisasi berkas tersebut untuk diserahkan ke pengadilan, ujarnya.
“Kami mau ke pengadilan setelah ini selesai, mungkin besok atau Senin depan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gomaru Zaman, Hadri Abunawar mengatakan kliennya akan kooperatif dan mengikuti setiap proses hukum yang ada.
“Proses hukum selanjutnya akan kita ikuti, kita sama-sama menghormati setiap proses hukum yang ada untuk mendapatkan kepastian hukum. Ya, memang ada pertemuan ke-21 di kejaksaan, jadi hari ini penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti, dan materi perkara. kantor,” katanya.
Sebelumnya, Gomaru Zaman, calon wakil Wali Kota Metro Lampung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkumdu. Saat Gomaru masih menjabat wakil walikota Metra, ia dicurigai melakukan kampanye kesejahteraan sosial oleh lembaga pemerintah.
Dalam video tersebut, Gomaru terlihat berbicara dalam acara yang diselenggarakan Pemerintah Kota Metro dalam rangka menggalakkan bantuan sosial Program Sembako.
Dalam pidatonya, ia justru berkampanye untuk mengajak masyarakat dan mengajak para tamu untuk memilih kembali dirinya dan rekannya Vahdi untuk kembali memimpin Kota Metro. Kegiatan ini berlangsung pada bulan September 2024.
Atas tersebarnya video tersebut, Bawaslu Kota Metro langsung bertindak dan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya Gakkumdu Kota Metro mendaftarkan dan menggugat kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Gomara Zamana sebagai tersangka.
Baca cerita lengkapnya di sini. (tim/anak)