Jakarta, CNN Indonesia —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK) terlibat dalam pemantauan transaksi keuangan terkait mantan pegawai Mahkamah Agung (MA) Zaroff Riker.
Hal ini terjadi setelah uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram ditemukan di rumah Zaroff.
“Hal ini kami lakukan sesuai dengan misi dan kewenangan kami,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui pesan singkat, Senin (28/10).
Sementara menurut dia, PPATK menguasai transaksi keuangan terkait terdakwa Ronald Tannur setelah dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Menurut Ivan, PPATK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial (KY).
“Kami sudah menerapkan prosedur (pemantauan) sejak kasus ini dibuka. Kami akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan komisi yudisial,” ujarnya.
Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintua Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap terkait pembebasan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur Was.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp20 miliar dan beberapa barang elektronik.
Barang bukti itu ditemukan setelah penyidik menggeledah enam tempat tinggal masing-masing tersangka di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Kasus kemudian berkembang dengan ditangkapnya Zaroff Ricard yang masih berstatus tersangka. Rencananya, Lisa akan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada hakim kasasi Mahkamah Agung melalui Rahmat Zaroff. Lisa menjanjikan Zaroff Rp 1 miliar.
Sementara itu, di rumah Zaroff, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang berasal dari penanganan berbagai perkara di Mahkamah Agung. Suap Rp 5 miliar yang diterima dari Lisa Rahmat dimasukkan karena tidak diserahkan kepada hakim.
(TFQ/TSA)