Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi III DPR Habiborohman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikashih Lembong atau Tom Lembong.
Habib mengaku banyak mendapat pertanyaan terkait konstruksi hukum kasus tersebut yang dinilai kabur dan tidak jelas di mata masyarakat.
“Seharusnya Kejaksaan menjelaskan kepada publik kasus dugaan korupsi Tom Lembong. “Terus terang konstruksi hukum perkara tersebut masih kabur atau abstrak di mata masyarakat,” kata Habib dalam keterangannya, Jumat (1/11). ).
Habib mengatakan masyarakat mempertanyakan apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi politik. Menurut Habib, tanpa penjelasan dari Kejaksaan, masyarakat bisa curiga.
Menurut dia, kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tudingan bahwa pemerintahan Prabowo Subjan menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan politik.
Tanpa penjelasan yang jelas dan rinci, pengusutan kasus korupsi Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prab menggunakan alat hukum untuk kepentingan politik, katanya.
Menurut Habib, upaya penegakan hukum harus sejalan dengan cita-cita hukum pemerintah. Ia menilai persatuan bangsa harus selalu mendukung implementasi undang-undang tersebut.
“Secara umum pelaksanaan fungsi penegakan hukum harus sejalan dengan cita-cita politik dan hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan bangsa yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujarnya.
Kejaksaan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Abdul Kohar mengatakan, pihaknya punya cukup alat untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Tersangka kedua adalah CS, mantan Direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI).
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan Izin Impor (PI) dengan dalih untuk mengisi kembali stok gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional padahal Indonesia surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin pemasukan Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menyatakan nilai kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan hukum mencapai Rp400 miliar. (thr/gil)