Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memproyeksikan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Target tersebut meningkat 10,07 persen dibandingkan target APBN 2024 sebesar Rp1.988,8 triliun.
Sejak awal kepemimpinan Jokowi, reformasi perpajakan menjadi fokus utama upaya peningkatan pendapatan negara.
Langkah-langkah seperti pemberian insentif perpajakan, reformasi administrasi perpajakan, dan peningkatan kepatuhan perpajakan telah menjadi bagian dari strategi penguatan basis pajak dan mengurangi kesenjangan antara potensi penerimaan pajak dengan realisasi penerimaan pajak.
Ia mengatakan, reformasi perpajakan akan terus dilakukan dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut Jokowi, hal ini tidak hanya akan memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan, tetapi juga memberikan insentif perpajakan yang tepat sasaran dan terukur.
Namun demikian, di tengah dinamika perekonomian global dan domestik, tantangan terkait efektivitas kebijakan perpajakan masih tetap mengkhawatirkan, terutama terkait perubahan peraturan, pertumbuhan ekonomi yang tidak merata, dan tantangan digitalisasi perekonomian. Target penerimaan negara juga diungkapkan Jokowi dalam pidato tahunan terakhirnya pada Agustus lalu.
Pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp 2.996,9 triliun pada tahun 2025, antara lain penerimaan pajak sebesar Rp 2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 505,4 triliun karena iklim investasi, kelestarian lingkungan hidup, dan pelayanan publik yang terjangkau dalam rangka mempertahankannya. , “katanya. Catatan ekonomi Agustus lalu di ruang paripurna.
Pembebasan pajak (pembebasan pajak)
Amnesti pajak atau yang dikenal dengan tax amnesty merupakan bagian dari kebijakan perpajakan pemerintah.
Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menghapuskan atau menghilangkan pajak yang terutang kepada Wajib Pajak (WP) tanpa mengenakan sanksi administrasi perpajakan dan pidana perpajakan kepada Wajib Pajak.
Pada tahun 2016, DPR mengesahkan Undang-Undang Pengampunan Pajak RI, setelah itu Jokowi mencanangkan program amnesti pajak.
Menurut dia, tax amnesty saat itu bukan sekedar tax amnesty, melainkan repatriasi aset yakni modal yang disimpan di bank asing atau cabang bank asing dikembalikan ke Indonesia.
Sejalan dengan berkembangnya kerja sama perpajakan internasional di tingkat G20, OECD, dan non-OECD, diharapkan mereka dapat merepatriasi asetnya di Indonesia.
Di akhir program amnesti pajak, Menteri Keuangan Shri Mulyani mengaku belum puas dengan banyaknya masyarakat yang mengikuti amnesti pajak. Sebab jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan total WP yang mencapai 32 juta. Modernisasi fusi NIK-NPWP
Pada tahun 2022, Pemerintahan Jokowi melalui Peraturan Anggaran Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Badan Pemerintah akan mengatur format NPWP dengan format baru yaitu 16 digit.
Berdasarkan aturan tersebut, wajib pajak yang tidak mencocokkan NIK dengan NPWP akan menghadapi pembatasan berupa kesulitan mengakses sejumlah layanan terkait perpajakan.
Memperoleh data WP pribadi dan perusahaan yang akurat menjadi salah satu alasan integrasi NIK-NPWP. Penggabungan tersebut dinilai sebagai langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan di seluruh lapisan masyarakat WP. Tarif pajak Anda
Memasuki masa jabatan Presiden yang ke-10, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) belum mencapai 12,2 persen seperti yang dijanjikan pada Pilpres 2019.
Jika diperhatikan, tren penurunan tarif pajak sebenarnya terjadi ketika kantong pemerintah semakin menggemuk akibat penerimaan pajak.
Saat Jokowi menjabat pada 2015, penerimaan pajak sebesar Rp1.240,42 triliun dengan rasio 10,76 persen terhadap PDB. Sedangkan pada tahun 2023 pajak mampu menghimpun Rp2.154,2 triliun, namun angkanya hanya 10,2 persen.
Sementara pada tahun pertama pemerintahan Jokowi pada tahun 2015, ia mencapai tarif pajak PDB sebesar 10,76 persen berdasarkan data Kementerian Keuangan. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 10,85 persen dibandingkan tahun 2014.
Penurunan tersebut berlanjut pada level 9,89 persen hingga tahun 2017, kemudian meningkat menjadi 10,24 persen pada tahun 2018, dan kemudian turun lagi menjadi 8,33 persen pada tahun 2020, yang merupakan nilai terendah selama dua era kepemimpinan Jokowi.
Jokowi merilis Program Keterbukaan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty II pada tahun 2022. volume. Program tersebut berhasil menaikkan tarif pajak menjadi 10,39 persen. Tanpa PPS, tarif pajak pada 2022 hanya mencapai 10,08 persen.
Bersambung di halaman berikutnya…