Jakarta, CNN Indonesia –
Wali Kota dan Camat di Desa Jeron, Negosari, Boyolali, Jawa Tengah, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga terlibat kampanye calon gubernur nomor urut 2, Agus Irawan.
Sebuah kelompok merilis laporan ini atas nama pengawas demokrasi, pada Kamis (23/10). Bawaslu Jawa Tengah telah menerima laporan tersebut dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.
Dalam laporan tersebut, anggota Tim Pengamat Demokrasi Triwiyono menggabungkan beberapa alat bukti berupa foto Agus Irawan yang dipasang di kantor Desa Jeron, serta undangan pesta kemenangan yang terdaftar. dari CEO Desa Jeron.
“Barang bukti baru kami keluarkan pasca keputusan pasangan calon Bupati Agus Irawan dan Wakil Gubernur Dwi Fajar Nirwana nomor urut 02, yaitu barang bukti 3 di bukti elektronik, ini temuan baru Kepala Desa Jeron berlibur. al,” kata Triwiyono.
Dan Irawan merupakan adik dari adik pendukung Joko Widodo saat menjabat Wali Kota Solo, David Agus Yunoto. Meski tak lagi menjadi pendukung David, ia tetap menjaga kedekatan dengan keluarga Jokowi. David kerap muncul dalam politik Jokowi dan Gibran datang pada Pilpres lalu.
Sebagai informasi, Walikota, pimpinan daerah, dan unsurnya dilarang ikut serta dalam kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang. Larangan tersebut tertuang dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Gubernur, Gubernur dan Walikota atau UU Pilkada.
Triwiyono mengungkapkan pihaknya melihat adanya tudingan 23 anggota dewan daerah yang tidak netral dalam Pilkada Boyolali. Sementara itu, anggotanya menunggu hasil keputusan Badan Pengurus Daerah (BKN) terkait netralitas kepala daerah di Kabupaten Boyolali.
“Hal ini menegaskan kepada kita bahwa kerusakan dan penipuan yang dilakukan TSM di Kabupaten Boyolali karena BKN tidak bisa berbuat sebaliknya dan memutuskan ASN mana yang tidak ada di Pilkada Boyolali 2024,” ujarnya (tr/fra).