Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan aset Zaroff Rikar (ZR), mantan pejabat pengadilan tinggi yang dituduh bersekongkol menggelapkan uang terkait kasus korupsi Gregorius Ronald Tanur.
Abdul Kuhar, Kepala Penelitian Kantor Umum, Jakarta, Kamis (31/10).
Dia mengatakan, aset Zarof yang disita berupa uang dan barang.
Soal berapa jumlah rumah yang dikunci, Qohar belum bisa membeberkan jumlahnya karena penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Nomor yang diblokir saya tidak ingat. Banyak. Lebih dari itu, kami sedang mencari yang lain. Mereka masih mencari properti,” ujarnya.
Kini, Kejagung masih mengejar rumah Zaroff.
“Kami sedang mendalami sumber lain, sedang menelusuri. Saya tidak bisa publikasikan apa yang dicari karena itu proses penelitian,” ujarnya.
Diketahui, Zerof Rikar (ZR), mantan Direktur Kantor Diklat Mahkamah Agung, penyidik Kejaksaan Agung menduga dirinya merupakan pelaku perdagangan manusia. Putusan persidangan Ronald Tanur, terdakwa pembunuhan Dini Serra Afrianti.
Diduga melalui suap atau suap yang dilakukan Markat Zaroff bersama pengacara LR Ronald Tanur.
LR menjanjikan uang sebesar 5 miliar dolar kepada tiga hakim Mahkamah Agung, S, A dan S, dan Zaroff berjanji akan membayar Rp 1 miliar atas jasanya.
Namun, menurut Kuhar, Zaroff tidak memberikan uang tersebut kepada ketiga hakim tersebut.
“Menurut keterangannya, ZR sebenarnya sudah menemui hakim, tapi yang jelas itu tidak ada hubungannya dengan putusan. Benar bertemu atau tidak, sekarang kita selidiki,” ujarnya.
Selain itu, dalam penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan Jakarta, penyidik menemukan uang logam berbeda senilai 920 miliar.
Antara tahun 2012 hingga 2022, kata Quahar, sebagian besar uang tersebut diperoleh Zaroff sebagai broker dalam kasus Mahkamah Agung.
Atas perbuatan itu, tersangka Zerof dijerat Pasal 5, Pasal 1, Pasal 15 UU No. 20 Tahun 1999, dan UU No. 31, Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2021, disangkakan juncto Pasal 12B tentang pemberantasan korupsi.
(Antara/Dalam)