Jakarta, CNN Indonesia –
Kasus Gregory Ronald Tanur (32) masih berlanjut. Ronald Tanur yang pertama kali terlibat pembunuhan pacarnya Dini Sera Afrianti (29), kini terlibat suap hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Ronald Tanur merupakan anak dari Edward Tanur, mantan anggota DPR RI Partai PKB NTT. Saat kasus ini pertama kali terungkap, timnya menskors ayahnya dari DRP RI.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman penganiayaan dan kematian saudara laki-laki tersebut menjadi viral. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur. Kasus pembunuhan dini
Dalam video yang ditayangkan, Ronald Tanur dan Dani terekam adu mulut di dalam lift. Polisi mengatakan pertengkaran itu terjadi pada Selasa 3 Oktober 2023 malam, setelah keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lanemark Mall, Surabaya.
Polisi menyebut keduanya adalah korban minuman keras. Kemudian, dalam video di lift basement tempat parkir, Ronald memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol wine.
Di parkiran Danny kemudian duduk di sisi kiri mobil Ronald, Terdakwa kemudian menabraknya hingga terseret sejauh lima meter.
Deen dikabarkan sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Ronald ditangkap pada 5 Oktober 2023. Sementara berdasarkan hasil forensik tim RSUD dr Soetomo, Dina tampak banyak luka di sekujur tubuhnya. Seperti luka di kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka di lutut, luka di punggung dan kaki bagian atas.
Proses persidangan seputar Ronald Tanur berlangsung hampir sembilan bulan. Jaksa di pengadilan menuntut Ronald Tanur divonis 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi senilai Rp263,6 juta kepada keluarga atau ahli waris korban. Ronald dibebaskan
Namun, gugatan tersebut gagal. Pada Juli 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya justru menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ronald Tanur.
Saat itu, hakim menilai tindak pidana pertama Pasal 338 KUHP atau tindak pidana kedua Pasal 351 ayat (3) atau tindak pidana ketiga Pasal 359 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. KUHP dan Pasal 351(1)
Menurut hakim, kematian korban disebabkan oleh minuman keras yang diminumnya, bukan karena luka dalam yang dialami terdakwa.
Kemudian terdakwa Ronald Tanur mengatakan, dirinya berusaha menolong korban di saat kritis. Hal ini diperkuat dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Di Pengadilan Negeri Surabaya Juli lalu, Ketua Hakim Erintu Damnik mengatakan sidang telah mempertimbangkan kasus tersebut dengan cermat dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah. Kecurigaan dan penangkapan tiga hakim
Tak heran, keputusan tidak berbahaya ini menuai kritik, kecurigaan, dan kebencian dari berbagai kalangan. Para pengacara mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan menanggapinya.
Tiga bulan setelah putusan kontroversial tersebut, pada 23 Oktober lalu, Kejaksaan menangkap tiga hakim Ronald Tanur dalam operasi terkait korupsi. Selain itu, jaksa juga menangkap pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat.
Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas kasus tersebut, yakni Erintu Damnik, Heru Hanindo, dan Mangpul, langsung ditetapkan tersangka oleh Kejagung setelah terjaring OTT.
Abdul Kohr, Wakil Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan, terbukti ada tip atau suap yang diterima dari pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat, agar ketiganya dibebaskan.
Terkait hal tersebut, Abdul mengatakan timnya menyita uang tunai jutaan rupee dan sejumlah besar mata uang asing dari keempat tersangka.
Penuntutan berjalan hingga penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricker (JR). Ia juga menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan suap ini.
Zaroff diduga menjalin hubungan suka sama suka dengan Lisa Rahmat.
“Sejarah penangkapan ini, awalnya LR meminta MA mencoba memakzulkan Ronald Tanur sebagai MA. Mahkamah Agung dan ZR akan mendapat bayaran sebesar satu miliar dolar atas jasanya,” kata Abdul Kor.
“Pada Oktober 2024, LR menyampaikan kepada ZR akan membayar Rp 5 miliar. Berdasarkan catatan, LR akan membayar ZR atas nama S,A yang menangani kasus Ronald. Kasus kasasi Tanur,” ujarnya. Uang tunai 920 juta
Akibat perkembangan tersebut, Kejaksaan mendapatkan temuan mengejutkan dalam kasus Zaroff. Total kepuasan yang diterima Zaroff Ricker (ZR) atas penanganan perkara di MA disebut-sebut mencapai Rp 920 miliar.
Zampids Abdul Kohr, direktur investigasi, mengatakan Zaroff menerima total suap dari 2012 hingga 2022 untuk menyelesaikan kasus di Mahkamah Agung.
Pada konferensi pers pada hari Jumat, dia mengatakan bahwa saudara J.R. memimpin perkara berupa uang di Mahkamah Agung. (25/10)
Jaksa menggeledah beberapa lokasi dan menemukan uang tunai SGD 74.494.427; $1.897.362; 71.200 euro; HKD483.320; Begitu pula Rp 5,725 miliar rupiah
Selain itu juga ditemukan logam mulia emas Antam dengan berat total 46,9 kg. Selanjutnya satu dompet berisi 12 koin emas 12 gram, 7 koin emas 100 gram, 10 koin emas, dan 3 koin emas.
Katanya, Lalu untuk penggeledahan di hotel Le Meridien Bali tempat JR, uang tunai 100 ribu total 10 juta, seikat nama 50 ribu total 4,9 juta.
Fakta tersebut mendorong Kejagung melanjutkan penemuan uang Rp 920 miliar dari kasus suap Ronald Tanur dan kasus penangkapan Zaroff.
Harley Siergar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri kasus Ronald Tanur, menilai Lisa Rahmat tidak mungkin menjadi pengacara Ronald Tanur.
“Sumber pendanaan LR dari mana, tentunya harus kita cari tahu. Logika hukumnya, tidak mungkin LR membiayai dengan uangnya sendiri, pasti ada yang membiayai, entah dari RTO. lain, tentu itu harus diungkap,” ujarnya. Ini hari Senin (28/10) Ronald kembali ditangkap, kata Harley dalam wawancara
Baru-baru ini, MA juga memberhentikan tiga hakim Ronald Tanur. Belakangan, Mahkamah Agung menolak pembebasan Ronald Tanur (31) di Pengadilan Negeri Surabaya (PN). Mahkamah Agung secara kasasi memvonis Ronald Tanur tujuh tahun penjara.
Putusan tersebut, dikutip dari situs Sekretaris Mahkamah Agung, Rabu (23/10), berbunyi: Putusan: Izinkan kasasi JPU, batalkan judek facto.
Ronald sendiri yang sedang menikmati udara segar kini ditahan di Kejaksaan.
Ronald ditangkap sekitar pukul 14.40 VIB di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (27/10). Penangkapan Ronaldo dipicu putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonisnya tujuh tahun penjara.
Benar Ronald Tanur ditangkap di Victoria Regency Surabaya sekitar pukul 14.40, kata Harley kemarin. (tfk/tinggi)