Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kajati) DKI Jakarta menetapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Banten Reena Pertiwi (RP) sebagai tersangka penerima suap terkait pelaksanaan pengambilalihan tanah milik PT Pertamina (Persero).
Asisten Pidana Khusus Jaksa Penuntut Umum Jakarta Syarif Suleiman Nahdi mengatakan, pelaku menerima suap saat masih bekerja sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022.
Syarif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10), mengatakan, “Tersangka RP bekerja sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur antara tahun 2020 hingga 2022, didakwa menerima suap Rp1 miliar dari terpidana AS (Ali Supian). .
Syarif mengatakan, uang suap ini diberikan kepada Reina untuk mempercepat proses penyitaan terkait perkara perkara Nomor 795.PK/PDT/2019.
Dalam keputusan tersebut, Pertamina wajib membayar ganti rugi sebesar 244,6 miliar rial kepada ahli waris pemilik tanah Ali Supian.
Ia mengatakan, Reena Prithvi mendapatkan uang suap tersebut melalui DR. Syarif mengatakan, pembuat Rina pun memerintahkan DR untuk mencairkan cek yang diterima dari Ali Supian.
Dijelaskannya: “Suap yang diterima melalui saksi DR berupa cek yang dipungut saksi DR atas perintah RP dan diserahkan secara bertahap baik melalui wesel maupun tunai.”
Usai menetapkan tersangka, Syarif mengatakan penyidik langsung menahan Rina di Rutan Negara Kelas I Pondok Bambu selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan.
Rina dijerat Pasal 12(B), Pasal 11, dan Pasal 12(B) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
(tfq/tsa)