Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkap penganiayaan bocah lima tahun berinisial RML yang dilakukan orang tuanya di Pasar Rabu, Jakarta Timur, lahir dari patah hati.
Diketahui, penganiayaan tersebut dilakukan oleh ibu kandung korban berinisial YT dan ayah tirinya berinisial MLL.
Kabid Humas Metro Fulda, Jaya Coombes Ade Ari Siam Inderdi mengatakan, pelaku sakit hati karena merasa tidak dianggap sebagai orang tua oleh anaknya.
“Pelaku disakiti oleh korban karena korban tidak mau mengakui dirinya sebagai orang tua,” kata Ada Ari kepada wartawan, Selasa (29/10).
Tak hanya itu, Ada Ari mengetahui korban juga bercerita kepada tetangganya bahwa dirinya sering tidak mendapat makanan dari orang tuanya.
“Dan mereka sering bercerita kepada saksi bahwa pelaku sering tidak memberi makan sehingga mengungkapkan perasaannya dengan melakukan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang bocah lelaki di Pasar Rabu, Jakarta Timur diduga menjadi korban kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan orang tuanya.
Informasi mengenai peristiwa ini juga tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, korban terlihat mengalami beberapa luka di bagian wajah dan tangan.
Aksi penganiayaan bermula saat ibu kandung korban yang berinisial YT menjemput anaknya untuk dibawa ke Jakarta pada Juni lalu.
“(Setibanya di Jakarta) anak korban bertemu dengan ayah tirinya yang berinisial MLL, sehingga karena korban sudah tinggal di Kupang sejak masih bayi, maka anak korban tidak mengenal ibunya,” Kabid Humas Fulda, Gia Coombs . Ucap Ada Ari Siam Inderdi kepada wartawan, Selasa (29/10).
Ada Ari mengatakan, kekerasan yang dialami korban terjadi setelah ia tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di Jakarta. Artinya, korban mengalami kekerasan selama kurang lebih lima bulan.
Kini polisi telah menangkap dua pelaku yakni ibu kandung korban berinisial YT dan ayah tirinya berinisial MLL. Keduanya berada di Polres Metro Jakarta Timur dan diperiksa intensif penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan tersebut terjadi sekitar lima bulan atau setelah korban dibawa dari Kupang ke Jakarta. Penyiksaan dilakukan dengan menggunakan sapu dan ikat pinggang.
“Sejak Juni 2024 hingga 28 Oktober 2024, pelaku berkali-kali mengalami kekerasan dengan cara memukuli menggunakan sapu dan ikat pinggang,” kata Ada Ari.
Jadi jika salah satu pelaku memukul korban, pelaku pun ikut berang-berang sehingga menyebabkan korban lebam dan berdarah, lanjutnya.
(Selasa/Kamis)