Jakarta, CNN Indonesia –
Serentak, pemilihan ketua daerah (Pilkada) akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Oleh karena itu, tanggal 27 November 2024 merupakan hari libur nasional di Indonesia yang diyakini sekaligus memperingati momen Pilkada 2024.
Pada jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilka. Pemilihan untuk memilih pasangan calon (paslon) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota. Masyarakat mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan kepala daerah.
Apakah tanggal 27 November 2024 adalah hari libur?
Pada tahun 2024, pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia. Peraturan KPU Nomor 2 tanggal 26 Januari 2024 (PKPU) menetapkan jadwal penyelenggaraan pilkada pada Rabu (27/11).
Pada hari itu, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat memilih kepala daerah yang akan memimpin periode 2024-2029.
Jadi, apakah tanggal 27 November 2024 merupakan hari libur? Mengutip laman Menpanrb, Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024 akan lebih dibatasi dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hari libur nasional.
Meninjau pelaksanaan Pilkada 2020, pemerintah saat itu menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.
Begitu pula pada pemilu 2024, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari sebagai hari libur.
Keputusan ini diambil agar seluruh warga negara Indonesia dapat menikmati hak memilih secara penuh tanpa dibatasi dalam menjalankan fungsi resminya.
Sisa kalender Pilkada 2024
Saat ini tahapan Pilkada 2024 masih berlanjut pada masa kampanye. Berikut jadwal lengkap tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024: Rabu; 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024 Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024 Penghitungan suara dan hasil pemilihan ulang: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024 Putusan calon terpilih: Mahkamah Konstitusi Pelanggaran hasil pemilu dan penyelesaian perselisihan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan resmi permohonan yang didaftarkan dalam Buku Pendaftaran Konstitusi (BRPK): salinan putusan; Usulan pengukuhan pengangkatan pejabat terpilih paling lambat 5 hari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemberhentian atau keputusan KPU: paling lambat 3 hari setelah keputusan pejabat terpilih. Bersama.
Tanggal 27 November 2024 merupakan hari libur dan penjelasan dengan kalender lengkap pilkada. (rata-rata/fef)