Jakarta, CNN Indonesia —
Selasa (29/10), jenazah perempuan tanpa kepala bernama SH (40) ditemukan di dalam tas di sebuah danau di Muara Baru, Jakarta Utara.
Polisi menangkap seseorang bernama Fauzan Fahmi (43) di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara. Fauzan ditangkap pada hari yang sama saat jenazah korban ditemukan.
fun-eastern.com merangkum sederet fakta terkait kasus pembunuhan dengan cara mutilasi ini sebagai berikut: Penemuan Mayat, Lalu Kepala
Jenazah wanita tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas SPBU di dekat lokasi kejadian. Saat itu, saksi melihat tas besar mengapung di danau lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dalam pemeriksaan, ditemukan sesosok mayat perempuan dengan kondisi tubuh tidak utuh atau tanpa kepala di dalam tas besar tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, timnya kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari bagian tubuh lainnya.
Malam harinya, polisi berhasil menemukan kepala korban di sebuah kompleks apartemen di kawasan Pluit. Rovan menginformasikan, jenazah dan kepala korban ditemukan berjarak 600 meter di tempat berbeda.
“Tempat ditemukannya jenazah dan kepala berjarak sekitar 600 meter,” ujarnya, Rabu (30/10).
Pembunuh
Usai ditangkap, polisi mengusut tuntas Fauzan. Dari pemeriksaan, Fauzan diketahui merupakan seorang tukang jagal.
“Tersangka ini berprofesi sebagai tukang jagal atau penjagal kambing dan sapi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/10).
Ade Ary mengatakan Fauzan merupakan pisau yang biasa digunakan untuk memotong hewan.
“Setelah dipotong, jenazah dibuang ke laut, dimasukkan ke dalam tas. Kemudian kepalanya dibuang terpisah-pisah dan akhirnya ditemukan pada jarak 600 meter dari penemuan jenazah pertama.”
Teman dekat korban
Ade Ary mengungkapkan, Fauzan merupakan teman dekat korban.
“FF adalah teman korban, 43 tahun, bekerja sebagai pegawai swasta,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Subbagian Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab Fauzan menghabisi nyawa korban.
“Ini akan dibaca dan dijelaskan secara detail saat siaran persnya, ya ini masih didalami,” ujarnya.
Mereka menembak ke arah tukang daging
Polisi menembak anggota Fauzan karena mencoba menyerang mereka saat ditahan.
“Tersangka FF mencoba menyerang petugas. Akhirnya petugas harus menindak tegas dan terukur terhadap oknum yang terlibat,” ujarnya. Mereka mengancam akan dieksekusi
Setelah melalui beberapa pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menetapkan Fauzan sebagai tersangka dan langsung ditangkap.
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan risiko maksimal hukuman mati. (di antara)