Jakarta, Indonesia —
Rizky Febian dan Mahalini melalui kuasa hukumnya Marcus Hadi Tanoto menyatakan, setelah banyak pemberitaan, pernikahan pasangan tersebut disetujui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Marcus Rizki membenarkan pernikahan Febian dan Mahalini sah secara agama. Permohonan pembuktian atau pengukuhan nikah hanya diajukan karena ada kendala teknis.
Pernikahan Rizki Febian dan Mahalini Raharja akan kami umumkan secara resmi pada 10 Mei 2024, kata Markus dalam keterangan resmi, Kamis (31/10).
Permohonan pembuktian atau pencatatan nikah dilakukan karena kendala teknis dan tanggal pencatatan nikah masih 10 Mei 2024, lanjutnya.
Marcus kemudian menjelaskan, kliennya telah mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama untuk pengurusan akta nikah. Makanya mereka bisa mengajukan pengukuhan ke Pengadilan Agama.
Lebih lanjut ia menegaskan, syarat pembuktian merupakan hal yang lumrah dalam proses perkawinan, apalagi jika terdapat kendala teknis dalam proses administrasi perkawinan.
“Perlu kita sampaikan kepada negara, jika ada kendala teknis dalam proses pengurusan perkawinan, maka wajar dan lumrah jika diperlukan bukti perkawinan dalam proses perkawinan,” kata Marcus.
Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya resmi mengajukan permohonan pembatalan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah mereka menikah pada 10 Mei 2024.
Kantor Humas PA Jakarta Selatan Jakarta Taslimah membenarkan usulan permohonan tersebut pada 10 Oktober 2024. Mereka melaporkan permohonan tersebut karena tidak mendaftarkan pernikahan Rizki Febian dan Mahalini ke Departemen Agama (KUA).
Taslimah mengungkapkan, usulan yang diajukan adalah Rizky dan Mahalini belum memiliki akta nikah, padahal pengukuhan akta nikah sudah masuk pada 10 Mei 2024.
Kemudian ia menjadikan perkawinannya sah secara agama, namun belum dicatatkan oleh negara. Rizki dan Mahalini menyerahkan pengukuhan ke PA Jakarta Selatan sebagai syarat untuk mendapatkan akta nikah.
Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja menikah. Namun acara pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA, kata Taslimah di PA Batavia Selatan, Rabu (30/10). . 10).
Pernikahan itu harus ada bukti tertulis, sehingga pemohon meminta Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menyediakan dan memperbolehkan pernikahan tersebut, ujarnya.
(frl/chri)