Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pimpinan DPR menerima usulan Baleg untuk mempertimbangkan perubahan delapan undang-undang politik dengan metode Omnibus Law.
Adies menjelaskan, usulan pembuatan Omnibus Law diterima untuk dibahas sekaligus dikaji apakah bisa dilanjutkan.
Sekali lagi undang-undang itu perlu dibahas antara Pemerintah dan DPR. DPR bisa mengusulkan, tapi tetap akan dibicarakan dengan Pemerintah, kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).
Pemerintah juga bisa mengajukan usulan, namun tetap dibicarakan dengan DPR, lanjutnya.
Meski demikian, Adies menegaskan usulan tersebut belum tentu akan diikuti oleh DPR. Dia mengatakan, keputusan mengikuti nasib Omnibus Law ada di Panitia terkait DPR, Baleg, dan pemerintah.
Nanti panitia dan DPR akan memutuskan sinkron dengan Pemerintah, ujarnya.
Adies – yang juga menjabat Wakil Ketua Senior Golkar – mengaku partainya tidak membahas usulan Omnibus Law.
Ia mengatakan, Golkar akan melibatkan para ahli dan akademisi untuk mengkaji semua RUU baru yang muncul di DPR.
“Jadi ini datangnya kemarin, semua yang berkaitan dengan RUU itu akan kita analisa,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Kurnia Baleg Ahmad Doli membuka kemungkinan revisi sejumlah undang-undang politik melalui metode omnibus law. Menurut Doli, pelaksanaan pemilu 2024 perlu dievaluasi karena ada beberapa kendala.
Ada delapan yang bisa diuji melalui omnibus law yakni UU Pemilu, UU Pilkada Provinsi, Partai Politik, MD3, DPRD, DPRD, Pemerintahan Kota. dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurut politikus Golkar itu, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan beberapa kali, terdapat kesamaan keinginan untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.
“Tadi saya usulkan ya, sebaiknya kita mulai berpikir untuk membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Oleh karena itu, semuanya saling terkait,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).
(mab/anak)