Jakarta, CNN Indonesia —
Gregorius Ronald Tannur (31), Ketua Majelis Hakim Banding yang memimpin perkara, Hakim Agung Soesilo, berbeda pendapat atau dissenting opinion atas hukuman lima tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan tersebut.
Namun pendapat Soesilo tersebut belum diketahui secara rinci karena putusan lengkap atas kasus tersebut belum tersedia di situs Panitera Mahkamah Agung (SC).
Putusan tersebut dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung memuat frasa “P3:DO (dissenting opinion)”.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Dia kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Seperti dalam dakwaan alternatif kedua JPU, Ronald Tannur dianggap terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pasal 3 pasal 351 KUHP.
Putusan perkara tersebut berlanjut sebagai berikut: “5 (lima) tahun penjara – Bukti = Persetujuan Putusan PN (Pengadilan Daerah)”.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh Ketua Pengadilan Tinggi Soesilo bersama Hakim Ainal Mardhah dan Sutarjo. Pendaftaran Cadangan Keadilan. Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pelecehan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Menurut hakim, meninggalnya Dini Sera Afriyanti (29) bukan disebabkan luka dalam akibat dugaan penganiayaan Ronald Tannur, melainkan penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby diadili oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang tergolong tindak pidana terhadap nyawa bersama hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (24/7).
Komisi Yudisial (KY) sempat merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap, termasuk hak pensiun, kepada Erintuah Damanik dan kawan-kawan. KY meminta MA segera memanggil Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Hari ini, tim Jaksa Agung Jampidsus menangkap Erintuah Damanik dan lainnya atas dugaan suap terkait penanganan kasus Ronald Tannur. Salah satu pengacara juga ditangkap. (ryn/tsa)