Jakarta, CNN Indonesia –
Sejak awal masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini tercermin dari terungkapnya dan diselesaikannya berbagai kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupee selama sepuluh tahun kekuasaannya.
Untuk memerangi korupsi, tindakan Jokowi bertujuan untuk memperkuat sinergi penegakan hukum. Hal ini dilakukan Jokowi karena menyadari bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif, kerja sama antar lembaga sangat diperlukan, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi.
Berikut beberapa kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik yang ditemukan dan diusut tuntas oleh penegak hukum sebagai bagian dari korupsi Jiwasraya Jokowi.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diselidiki Kejaksaan Agung. Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun ini bermula pada November 2019.
Selama ini, Kementerian BUMN yang dipimpin Erik Thohir melaporkan tanda-tanda penipuan Jiwasrayi ke Kejaksaan Agung. Hal ini terjadi setelah pemerintah memeriksa laporan keuangan perusahaan yang ternyata buram.
Kementerian BUMN juga menyebut investasi Jiwasray banyak yang menyasar saham gorengan. Inilah salah satu permasalahan terkait tidak terbayarnya manfaat asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyelidikan dan menetapkan beberapa tersangka. Para tersangka saat ini tengah menjalani hukuman atas perbuatannya.
Burhanuddin mengatakan, dalam pengusutan kasus tersebut, ia yakin Kejaksaan Agung telah menerapkan sejumlah strategi, termasuk penggunaan pasal hukum terkait untuk menjerat pelaku.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan diperlukan strategi untuk mengungkapnya dan menggunakan pasal-pasalnya untuk menangkap pelakunya,” kata Burhanuddin pada September tahun lalu.
Dalam kasus ini, mantan Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dan eks PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup, sedangkan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim juga divonis penjara seumur hidup, namun di tingkat banding ia disunat. kadarnya 20 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, divonis penjara seumur hidup yang juga dikurangi menjadi 20 tahun. Selain itu, mantan Kepala Departemen Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan juga divonis penjara seumur hidup dan dikurangi menjadi 18 tahun di tingkat banding.
Ujungnya, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, pun divonis penjara seumur hidup, yang diringankan menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding. Mahkamah Agung menambah hukuman menjadi 20 tahun penjara karena korupsi di Asabri
Kasus lainnya adalah korupsi di lingkungan TNI Angkatan Bersenjata PT Asuransi Indonesia atau Asabri (Persero). Kasus tersebut diketahui merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
Modus operandi dalam kasus ini adalah dengan menggunakan dana tabungan pensiun (OTS) dan akumulasi iuran pensiun (AIP) untuk investasi anggota Kementerian Pertahanan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Investasi dilakukan dengan membeli saham dan dana investasi yang mendatangkan kerugian, bukan keuntungan.
Presiden Jokowi mengingatkan peningkatan kasus penipuan di sektor keuangan Indonesia pada pertemuan tahunan industri jasa keuangan (PTIJ) yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jokowi meminta OJ memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Jangan sampai (terulang) ASABRI Rp 23 triliun, Jiwasraya Rp 17 triliun. Ada juga Indosurya di Wanaartha. Saya mengingatnya karena saya membacanya. Lalu perlu dibuatkan unit link, mikro satu per satu,” kata Jokowi di Hotel Shangri-La, Februari 2023.
Kasus ini disidangkan oleh Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus ini, pengadilan menghukum para terdakwa.
Benny Tjokro, mantan presiden dan direktur PT Hanson International, divonis denda nihil dan diperintahkan membayar ganti rugi Rp 5,7 triliun. Vonis nihil ini didapat saat Benny divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Pertama, Dirut PT Asabri pada tahun 2016. Maret – pada tahun 2020 Pada bulan Juli, pensiunan Letjen Sonny Widjaja dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, yang dikurangi menjadi 18 tahun di tingkat banding, dan denda sebesar $750 juta. Denda Rp. Kemudian PT Asabri pada tahun 2012 – Maret 2016, Dirjen Mayjen Adamas Rachmatas Damiri divonis 15 tahun penjara setelah mengajukan banding. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan hukuman semula yaitu 20 tahun.
Kemudian pada tahun 2014, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri. pada bulan Juli – Pada bulan Agustus 2019, Hari Setianto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah mengajukan banding atas hukuman aslinya yaitu 15 tahun. Selain itu, mantan CEO PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 13 tahun penjara.
Jimmy Sutopo, Direktur Hubungan Investor Emiten PT Jakarta, kemudian divonis 15 tahun penjara di tingkat banding. Selanjutnya, mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, mendapat hukuman nihil karena divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Terakhir, Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri sejak 2012. pada tahun 2014 pada bulan Juni dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Korupsi izin ekspor minyak sawit mentah
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi terkait pengiriman ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada 2021-2022. dalam kurun waktu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.
Kasus tersebut bermula ketika pada awal tahun 2022, masyarakat mengalami krisis minyak dan kenaikan harga yang tajam. Selanjutnya, Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung mengungkap adanya kegiatan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha yang merugikan negara.
Dalam persidangan, juri memvonis beberapa terdakwa dengan hukuman penjara. Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda PLN 100 juta. IDR baik-baik saja.
Stanley MA, Senior Corporate Affairs Manager Permata Hijau Group, kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, yang kemudian ditingkatkan menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati, warga negara Indonesia, mandor Parulian Tumanggor, divonis 1,5 tahun penjara dan denda PLN 100 juta. Denda Rp.
Sementara itu, General Affairs PT Musi Mass Picare Togar Sitanggang dan anggota Kelompok Pendukung Menteri Koordinator Menteri Perekonomian Lin Che Wei divonis satu tahun penjara dan denda PLN 100 juta. Untuk perusahaan kedua, denda Rp dan 2 bulan penjara. .
Korupsi timah
Kasus lain yang ditangani Kejaksaan Agung yang menarik perhatian publik adalah kasus dugaan korupsi PT Timaha yang belakangan ini melibatkan kalangan mulai dari pejabat publik, swasta, artis pria, hingga para “orang kaya gila”.
Kejaksaan Agung mengungkap, akibat dugaan korupsi pada sistem tata niaga komoditas timah, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan. Nilai kerugian negara ditentukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam mengusut kasus ini, kejaksaan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Hanya satu tersangka yang divonis bersalah, Toni Tamsil alias Akhi, yang divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Jumat (30/808).
Sedangkan tersangka lainnya masih menjalani persidangan dan kejaksaan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Di antaranya komisaris PT SIP atau perusahaan tambang Pangkalpinang, Bangka Belitung, Suwito Gunawan; Direktur PT SIP MB Gunawan; CV VIP Tamron alias Aon Owner atau Pemilik Keuntungan; Direktur VIP CV Utama Hasan Tjhie; Mantan Perwakilan CV VIP Kwang Yung, alias Buyung; Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani.
Kemudian Direktur Utama PT SBS Robert Indarto; Direktur Jenderal PT TIN Rosalina; Presiden Direktur PT RBT, Suparta; Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah; Direktur Utama PT Timah 2016-2011. Mokhtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018 Emil Ermindra; Mantan COO PT dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis Timah Alwin Akbar; Manajer PT QSE, Helena Lim; Harvey Moeis; Pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT TIN Hendry Lie.
Kemudian Fandy Lie sebagai adik dari PT TIN Marketing dan Hendry Lie; Manajer Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019 Suranto Wibowo; Rusbani Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada Maret 2019; Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana; Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM 2015-2022. Bambang Gatot Ariyono.
Masalah polisi ada di halaman berikutnya…