Surabaya, CNN Indonesia —
Polisi telah menetapkan pengemudi Innova W 1168 CQ, AAR (22) sebagai tersangka kecelakaan mobil yang menewaskan dua orang, Jumat (1/11) dini hari di Jalan Kedungdoro, Surabaya, Jawa Timur.
“[Pengemudi Innova Alief] sudah ditetapkan sebagai tersangka malam ini,” kata Kabag Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Gakum AZK Suryadi saat dikonfirmasi fun-eastern.com, Jumat malam.
Sebelumnya, AAR diduga mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol (miras) dan melakukan sejumlah larangan, termasuk mogok.
Ada dua pelanggan di toko tersebut yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Kronologis kasusnya
Suryadi mengatakan, kejadian ini bermula dari tersangka Alief dan keempat temannya yang mengendarai mobil Toyota Innova dari Sumenep, Madurai menuju Surabaya pada Kamis (31/10) pukul 18.00 WIB.
Mereka kemudian tiba di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Embong Malang, Surabaya sekitar pukul 00.00 WIB.
“Di sana [tersangka dan teman-temannya] meminum dua botol minuman beralkohol,” kata Suryadi.
Kemudian, sekitar pukul 03.55 WIB pada Jumat (1/11) pagi, mobil Alif meninggalkan tempat hiburan malam tersebut dan berbelok ke kiri menuju Pasar Kembang. Namun mereka berbalik ke bawah Pasar Kembang untuk kembali ke tempat hiburan malam karena ada sesuatu yang tertinggal.
Saat menyusuri Jalan Kedundoro dengan kecepatan lebih dari 60 kilometer per jam, mobil Alif menjungkirbalikkan sepeda motor di sebelah kanan.
Tak kuasa mengendalikan kendaraannya, Alief kemudian menabrak mobil Honda Jazz dan Pajero yang terparkir. Dia menabrak toko dan sepeda motor.
Pengemudi tidak mampu mengendalikan mobilnya dan menabrak mobil Honda Jazz warna putih bernomor polisi P-1766-WD yang sedang parkir, kemudian menabrak mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi W-1909-XK yang juga sedang parkir, lalu menabrak. toko dan sepeda motor polisi bernomor polisi L-6931-TD hingga akhirnya berhenti,” kata Suryadi.
Dua pengunjung toko dari rangkaian tabrakan dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara (SC). Mereka adalah Soegino (53) dan Sri Ariani (48), pasangan suami istri asal Capas Madia, Surabaya.
Kemudian pengemudi Honda Jazz Putih Ervinda Noor Handaswati dan dua penumpang lainnya M. Rizal Firdaus dan Shirley Margareta mengalami luka ringan.
Sementara pengemudi Mitsubishi Pajero, Bambang Harianto, mengalami luka ringan, begitu pula penumpangnya, Rania. Sementara pemilik warung, Siti Sumayah, mengalami luka serius di bagian kepala akibat kejadian tersebut.
Saat itu, empat orang teman tersangka yang merupakan penumpang mobil “Inova” melarikan diri: Ar, Er, Ayah, dan A.
AAR didakwa atas tindakannya berdasarkan bagian 5 Pasal No. 311. Lalu lintas dan angkutan jalan raya pada tahun 2009 Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal 5 Pasal 311 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta dram,” kata Suryadi.
(pertama/anak)