Surabaya, CNN Indonesia —
Jaksa Agung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Surabaya, Jawa Timur. Kini mereka dalam perjalanan menuju Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Timur.
Windhu Sugiarto, Kepala Bagian Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Jatim, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, operasi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya betul, saat ini hakim yang ditangkap sedang dalam perjalanan menuju Kejati Jatim sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Windhu, Rabu (23/10) malam.
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan detail. Sebab, Kejaksaan Agung punya kewenangan mengeluarkan klarifikasi.
Untuk informasi lebih spesifik, Kejagung akan menyampaikannya di kemudian hari, ujarnya.
Ketiga hakim yang ditangkap tersebut diduga merupakan anggota majelis hakim PN Surabaya yang pernah mengadili penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Namun belum diketahui apakah penangkapan ketiganya terkait dengan bebasnya Ronald Tannur atau tidak.
fun-eastern.com membenarkan penangkapan tersebut kepada Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan apa pun.
“Maaf, saya sudah berlatih selama dua minggu,” kata Alex.
Di sisi lain, fun-eastern.com mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung akan menggelar konferensi pers pada Rabu malam ini mengenai perkembangan terkini penyidikan Tim Penyidik Jampidsus terhadap dugaan korupsi/kepuasan individu hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
(frd/anak)