Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Pengumuman Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
“Atas nama Tuhan Yang Maha Esa, Presiden pertama Republik Indonesia, sejak dilantik, Purnawirawan Jenderal TNI mengangkat Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Perekonomian Nasional,” bunyi keputusan tersebut.
Jadi apa itu Dewan Ekonomi Nasional?
Dewan Ekonomi Nasional didirikan pada tahun 1999 oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Proklamasi Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Perekonomian Nasional.
Saat itu Ketua Dewan Perekonomian Nasional adalah Emil Salim. Sementara Menteri Keuangan Shri Mulyani ditunjuk sebagai Sekretaris. Bodiono dan Angito Abimanyu menjadi anggotanya.
Berdasarkan penelusuran fun-eastern.com, belum ada aturan baru terkait Dewan Ekonomi Nasional.
Tugas Dewan Perekonomian Nasional Pasal 1 menyatakan bahwa amanat Dewan Perekonomian Nasional adalah memberikan nasihat kepada Presiden mengenai masalah-masalah perekonomian dalam upaya mempercepat pemulihan bencana dan pemulihan perekonomian negara serta mempersiapkan diri menghadapi perubahan globalisasi.
“Dewan Perekonomian Nasional menjadi tanggung jawab Presiden,” bunyi ayat 2, dikutip Senin (21/10).
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Ekonomi Nasional diberi mandat untuk mengkaji permasalahan perekonomian seperti gagasan untuk meminta nasihat dari Presiden guna menyarankan tindakan lebih lanjut; Presiden harus bertugas menanggapi permasalahan perekonomian yang ada di masyarakat; Mengangkat lain-lain dari Presiden di bidang keuangan yang berkaitan dengan fungsi Dewan Perekonomian Nasional.
Pasal 6 menyatakan bahwa Dewan Ekonomi Nasional bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat, pejabat, pemerintah daerah, pakar, masyarakat, dunia usaha, dan organisasi lain yang dianggap perlu dalam menjalankan fungsinya.
“Anggaran pendapatan-belanja Negara menanggung seluruh pengeluaran yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dan Kantor Sekretaris,” bunyi Pasal 8.
Sementara itu, Luhat juga membeberkan cara kerja Dewan Ekonomi Nasional melalui postingan di akun Instagram sesaat setelah dilantik. Ia disebut-sebut menugaskan lembaga yang dipimpinnya untuk mengeluarkan arahan dan rekomendasi agar program-program penting di bidang keuangan dapat terlaksana dengan baik.
Selain itu, tantangan perekonomian ke depan yang dihadapi Indonesia tidak akan mudah, seperti permasalahan ketahanan pangan, transisi energi, kemajuan teknologi termasuk AI, perubahan iklim, dan perubahan global yang kompleks di depan mata kita.
“Dewan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden Prabowo sebagai badan ekonomi akan memiliki tenaga ahli di bidang ekonomi,” kata Luhut.
(fby/pta)