Jakarta, CNN Indonesia –
Peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan tumbuhnya gigi bungsu bisa memanfaatkan asuransi kesehatan nasional ini. Pelajari syarat dan proses operasi pencabutan gigi bungsu bersama BPJS Kesehatan.
Gigi bungsu atau gigi bungsu merupakan gigi geraham ketiga yang tumbuh di bagian belakang rongga mulut. Biasanya, gigi ini mulai tumbuh antara usia 17 dan 25 tahun, dan setiap orang biasanya memiliki 4 gigi bungsu yang tumbuh di kiri, kanan, atas, dan bawah.
Gigi bungsu harus dicabut jika tumbuh bengkok atau terkena benturan. Memang benar, pertumbuhan gigi bungsu yang tidak normal menyebabkan nyeri, sakit kepala, radang gusi, dan kerusakan pada gigi di sekitarnya.
Selain itu, gigi bungsu yang tidak memiliki cukup ruang di rahang akan mengalami pertumbuhan yang tidak sempurna sehingga perlu dicabut untuk mencegah kerusakan gigi akibat penumpukan partikel makanan.
Sebenarnya tidak semua gigi bungsu harus dicabut. Selama gigi yang tumbuh memiliki ruang yang cukup pada rahang dan posisinya sempurna, maka gigi tersebut dapat dipertahankan.
Namun jika pertumbuhan gigi bungsu tidak sempurna dan muncul gejala seperti gusi bengkak, sering nyeri dan luka pada dinding gusi, sebaiknya gigi bungsu tersebut dicabut agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan lainnya.
BPJS Kesehatan juga menanggung prosedur pencabutan gigi bungsu. Ketentuan ini tertuang dalam peraturan BPJS kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 pasal 52 ayat 1.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa berbagai macam pengobatan kesehatan gigi dan mulut akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lainnya yang timbul selama proses pelayanan atau pelayanan kesehatan pasien, premedikasi, pemberian obat sebelum anestesi, atau anestesi sebelum pembedahan. Pencabutan gigi susu dengan anestesi lokal dan infiltrasi. Pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi. Obat-obatan setelah pencabutan gigi. Tambalan terbuat dari bahan komposit atau GIC. Membersihkan kerak membersihkan kerak setahun sekali.
Persyaratan Pencabutan Gigi Bungsu dengan BPJS Kesehatan
Sebelum menjalani operasi pencabutan gigi bungsu di BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: Status peserta BPJS Kesehatan aktif. Peserta tidak mempunyai iuran BPJS Kesehatan yang belum dibayar. Kondisi gigi yang akan diperiksa memerlukan pengukuran tambahan dan persetujuan dokter lembaga kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Jika kondisi pasien memenuhi syarat yang ditetapkan BPJS Kesehatan, maka pasien dapat melanjutkan pengobatan sesuai anjuran dokter FKTP.
Delima Putri, salah satu peserta Program Pekerja Gaji (PPU) BPJS Kesehatan, mengatakan pengalamannya menggunakan BPJS Kesehatan untuk operasi gigi bungsu adalah gratis sehingga peserta tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan.
“Operasi pencabutan gigi bungsu di BPJS Kesehatan ini tidak dipungut biaya, mulai dari pemeriksaan di FKTP, melewati fasilitas kesehatan berikutnya hingga berakhirnya rawat inap di rumah sakit. Obat-obatannya semua gratis dan tidak ada biaya tambahan,” ujarnya kepada CNN Indonesia beberapa waktu lalu.
Proses pencabutan gigi bungsu dengan BPJS Kesehatan
Berikut proses perawatan untuk melakukan operasi pencabutan gigi bungsu dengan BPJS Kesehatan.1. Menuju rumah sakit rujukan
Pasien yang telah mendapat surat rujukan dari FKTP dapat segera menuju rumah sakit rujukan sesuai jadwal untuk memulai pemeriksaan lebih lanjut.
Pada tahap pertama ini, pasien hanya tinggal mengurus administrasi dengan melampirkan surat referensi FKTP di loket rumah sakit rujukan. Selanjutnya akan diberikan nomor antrian dan diarahkan ke klinik gigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.2. Pemeriksaan gigi dan rontgen panoramik
Pada tahap pemeriksaan pertama ini, pasien diperiksa untuk mengetahui kondisi gigi dan gejalanya. Jika ahli bedah mulut yakin bahwa pembedahan dapat dilakukan, ia akan meminta pasien menjalani rontgen gigi panoramik untuk melihat struktur gigi secara keseluruhan.
Selain itu, pasien akan diminta menjalani tes darah dan rontgen dada sebelum operasi, yang akan digunakan untuk mengetahui riwayat alergi dan penyakit yang dialami.3. Konsultasikan dengan dokter penyakit dalam
Hasil pemeriksaan darah dan rontgen dada tersebut kemudian diperiksa oleh dokter spesialis penyakit dalam untuk memastikan apakah kondisi tubuh pasien layak atau tidak untuk menjalani operasi.
Karena dalam rangkaian operasi pencabutan gigi bungsu, terutama yang mendapat anestesi umum, obat bius tersebut mungkin menimbulkan efek samping tertentu.4. Pemeriksaan oleh ahli anestesi
Sebelum operasi pencabutan gigi, pasien juga diperiksa dan ditanyai oleh dokter anestesi. Dari tinggi badan dan berat badan hingga riwayat kesehatan dan operasi sebelumnya.
Jika sudah mendapat izin dari dokter anestesi, pasien baru bisa menjalani pencabutan gigi bungsu. 5. Pencabutan gigi bungsu dan bedah rekonstruktif
Jika seluruh prosedur pra operasi dinyatakan layak, pasien hanya perlu khawatir mendapatkan kamar rumah sakit sebelum pencabutan gigi bungsu.
Terakhir, pasien memulai operasi pencabutan gigi bungsu hingga selesai. Setelah sadar kembali, pasien diobservasi sebelum diperbolehkan pulang ke rumah.
Delima mengaku menunggu sekitar satu bulan hingga akhirnya mendapat izin dan jadwal operasi pencabutan gigi bungsunya.
“Butuh waktu sekitar satu bulan untuk sampai ke waktu operasi karena banyak tes yang harus dilakukan. Segala langkah mulai dari pemeriksaan hingga rencana operasi dijelaskan secara detail oleh perawat yang merawat kami di rumah sakit,” ujarnya.
Berikut syarat dan tata cara operasi pencabutan gigi bungsu dengan BPJS Kesehatan. Semoga ini bisa membantu. (rata-rata/fef)