Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan uji coba aktif BPJS Kesehattan mulai 1 November yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Ketentuan terkait hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 Bagian 5A Perpolri Nomor 2 Tahun 2023, dimana salah satu syarat administrasi penerbitan SIM Ranmore perorangan dan SIM Ranmore Umum antara lain dengan melampirkan surat keterangan keikutsertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (NHP).
Uji coba nasional ini merupakan lanjutan program serupa yang pernah dilaksanakan di tujuh Polda dan 105 Polra pada Juli-September tahun lalu. Dari acara ini, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengapresiasi hasil dan tanggapan positif masyarakat.
Dari hasil evaluasi, uji coba sebelumnya telah berjalan dengan baik dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat, meski masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, kata David dalam keterangan resminya, Jumat (11/1).
“Namun perlu ditegaskan, ketentuan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah agar seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan, dan tidak mempersulit dan memberatkan,” tegasnya.
David mengatakan, ada beberapa kendala pada masa uji coba terakhir, salah satunya pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya belum aktif sehingga belum terdaftar menjadi peserta JKN.
Ditegaskannya, kartu SIM yang diterbitkan pada masa uji coba nasional ini akan tetap dikeluarkan meski kepesertaan JKN masih dalam proses registrasi atau aktivasi.
Selain itu, bagi pemohon yang belum mendaftar menjadi peserta JKN, tetap dapat mengajukan permohonan keanggotaan SIM dan JKN melalui WhatsApp (PANDAWA), layanan administrasi di 08118165165 atau langsung di mobile app JKN.
Jika memenuhi syarat, anggota JKN harus membayar untuk mendapatkan SIM.
David mengungkapkan, BPJS Kesehatan akan terus bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepolisian Republik Indonesia, dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan asesmen dan perbaikan guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Ke depan, kami berencana mengintegrasikan sistem aplikasi SIM Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Dengan integrasi sistem ini, kami berharap pegawai akan lebih mudah mengetahui status kepesertaan JKN pemohon SIM,” dia menambahkan. Daud.
Selama masa uji coba penerapan nasional, BPJS Kesehatan akan aktif mendampingi setiap unit penyelenggara SIM hingga Desember 2024 untuk melakukan sosialisasi SIM dan mengurangi hambatan di bidang tersebut. (Batu/Fea)