Jakarta, CNN Indonesia —
Edward Omar Sharif Hiriage atau AD Hiriage diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum oleh Presiden Prabowo Subianto. Eddie akan didampingi Menteri Hukum Supratman Andy Agtas. Ia dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10).
Eddy juga menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pria yang kerap disapa AD ini terkenal di dunia hukum Indonesia. Berhasil memperoleh gelar doktor pada tahun 2010 dalam usia 37 tahun, beliau merupakan seorang akademisi dan guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain karir akademisnya, Eddy kerap tampil sebagai ahli hukum dalam berbagai kasus penting. Pada 2017, ia menjadi ahli dalam persidangan kasus penodaan agama bersama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Selain itu, AD juga pernah memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, serta kasus kondang kopi sianida, meninggalnya Wayne Mirna Salihin.
Pada akhir tahun 2020, Presiden Jokowi menunjuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabinet Indonesia Maju. Ia bergabung dengan Yasona Laoli sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Eddie menarik perhatian masyarakat karena terlibat kasus hukum pada tahun 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 8 miliar.
Kasus tersebut melibatkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Harmawan, serta dua orang dekat AD, Yogi Ari Rukmana dan Yossi Endika Mulyadi.
AD sempat mengundurkan diri dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu.
Namun status tersangka akhirnya dibatalkan setelah Eddy dan Helmut memenangkan perkara praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Sebelumnya, pria kelahiran 10 April 1973 ini dikenal memiliki kemampuan mumpuni di bidang hukum sebagai akademisi. Ia memiliki keahlian di sejumlah bidang seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan dunia maya, acara pidana, dan kekerasan berat terhadap hak asasi manusia, lapor situs resmi UGM.
Tak hanya itu, Eddy juga aktif menerbitkan banyak jurnal ilmiah dan buku terkait hukum pidana.
Sebaliknya, KPK mengaku masih berupaya menyelesaikan administrasi penyidikan kasus dugaan korupsi Eddy Hiriage.
Kini, kasus tersebut sudah berjalan hampir lima bulan, karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mencabut status tersangka.
“Tidak ada rencana SP3 (perintah penghentian penyidikan). Prinsipnya pemimpin memerintahkan ditaatinya putusan praperadilan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui SMS, Selasa, 25 Juni. (arn/fra)