Jakarta, CNN Indonesia —
Sesuai aturan, insentif mobil listrik yang habis masa berlakunya pada tahun ini rencananya akan diperpanjang hingga 2025. Hal ini merupakan salah satu strategi Kementerian Koordinator (Kemenko) untuk membuat perekonomian menghadapi penurunan kelas menengah dalam negeri.
Usai rapat terbatas dengan tujuh kementerian pada Minggu (3/11), Kementerian Perekonomian menjelaskan ada sejumlah penyesuaian prioritas yang perlu dilakukan pemerintah terhadap perekonomian.
Khusus untuk mobil, Kementerian Perekonomian mengusulkan pajak penjualan yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) sebagai insentif prioritas pada tahun 2025.
Pemerintah telah menerapkan insentif PPN DTP sejak tahun 2023 dan terus berlanjut pada tahun ini, dan program tersebut terus diperpanjang setiap tahunnya.
Berdasarkan Peraturan PPN Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024, insentif ini diberikan kepada mobil listrik sebesar 10 persen, sehingga besaran PPN yang dipungut dari 10 persen hanya 1 persen. Pemberian PPN DTP tahun ini hanya berlaku sampai dengan Desember 2024.
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merekomendasikan kepada Pemerintah pelaksanaan Kredit Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM DTP) yang akan diberikan Pemerintah pada tahun 2025.
DTP PPnBM ini diterbitkan pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, konsumen bisa membeli mobil produksi dalam negeri dengan persyaratan TKDN, batasan kapasitas mesin, dan harga jual dengan diskon 100 persen hingga 33,3 persen dari PPnBM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlanga Hartarto menjelaskan alasan pemberian diskon PPN DTP dan PPnBM DTP karena daya beli masyarakat yang relatif rendah.
Poin pertama tentu daya beli masyarakat masih tergolong rendah sehingga pemerintah perlu mendukung pertumbuhan, kata Irlandia, Minggu (3/11).
Menurutnya, insentif sangat diperlukan karena salah satu komponen yang dibutuhkan masyarakat kelas menengah adalah transportasi.
“Insentif terkait SPC PPN ini merupakan komponen yang sangat berguna bagi masyarakat menengah, pertama untuk membeli rumah, dan kedua untuk mendapatkan kendaraan untuk mobilitas, maka dari itu dua hal tersebut akan kami usulkan,” kata Airlanga.
Kami sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menerapkan aturan terkait bonus mulai tahun depan.
Jadi ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) ada kuota untuk sepeda motor, jadi besarannya (kuota insentif ini) tidak terbatas, jelasnya. (jelek/jelek)