Jakarta CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan “dosa” yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong hingga dinyatakan bersalah melakukan impor gula.
Kepala Badan Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Kohar mengatakan, Thomas Trikasih Lembong yang bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Menteri Perdagangan yaitu TTL telah menyetujui impor gula mentah sebanyak 105.000 ton yang kemudian diolah menjadi gula putih, kata Abdul Kohar dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (29/10).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, Abdul Kohar menjelaskan, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun izin impor Tom Lembong disebut diberikan kepada perusahaan swasta.
Selain itu, persoalan impor gula juga tidak dilakukan melalui rapat koordinasi dan rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Selain itu, belum ada panduan dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui realisasi kebutuhan gula dalam negeri,” kata Abdul Khokhar.
Pada tanggal 28 Desember 2015 telah diadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat Kementerian Perekonomian. Salah satu permasalahan yang dibahas adalah pada tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan gula putih sebanyak 200.000 ton.
Sejak November hingga Desember 2015, tersangka CS dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) atas nama P memerintahkan para senior manager PT PPI Staples untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan pihak swasta yang bergerak di bidang gula. perusahaan-perusahaan yang terkait di wilayah tersebut
“Bahkan untuk menambah cadangan dan menstabilkan harga. Gula putih sebaiknya diimpor langsung. Dan hanya BUMN yang boleh mengimpor,” imbuhnya.
Abdul Kohar mengungkapkan, dirinya memiliki izin produksi delapan perusahaan swasta yang mengolah gula pasir mentah menjadi gula pasir putih. Ini sebenarnya adalah gula rafinasi untuk digunakan dalam industri makanan, minuman dan farmasi.
“Setelah 8 perusahaan mengimpor gula mentah dan mengolahnya menjadi gula putih, gula tersebut dibeli oleh PT PPI, nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasar atau masyarakat dengan harga Rp 26.000 per kilogram melalui distributor terkait. “HET (harga eceran maksimum) saat itu lebih tinggi dari Rp 13.000 per kg dan tidak ada upaya pemasaran,” kata Abdul Kohar.
PT PPI diduga mengenakan tarif sebesar Rp 105 per kg dari delapan perusahaan pengimpor dan pengolahan gula.
Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS diduga melanggar Pasal 2 Pasal 1 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 3 (UU Tipikor) Pasal 55 Pasal 1 Pasal 1 KUHP.
Pasangan ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba (rin/rds) selama 20 hari pertama.