Sleman, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria membenarkan adanya audit internal usai ditangkapnya puluhan pegawai yang diduga situs judi online (Judol).
Para pegawai tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memblokir situs Judol.
“Oh iya pasti (audit),” kata Nezar saat ditemui di UGM, Sleman, Minggu (3/11).
Audit ini, kata Nezar, juga dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kegagalan kementeriannya, untuk mengetahui apakah ada pegawai Komdigi lain yang terlibat kasus serupa.
“Masih kami dalami, siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Nezar juga menjelaskan, audit tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Polri dalam memberantas perjudian online.
Dan penangkapan yang dilakukan kemarin juga menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara Kemenkominfo dan Polri untuk memperluas Judol. Kita berharap jaringan ini bisa didalami lebih lanjut, dibongkar hingga ditemukan siapa saja yang ada di dalamnya. lanjutnya.
Ia menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Teknologi sudah mencurigai puluhan pegawainya yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, sebelum kasus ini diungkap polisi.
Menurut dia, kecurigaan itu bermula dari kerja sama kementeriannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan riwayat transaksi aneh di rekening sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
“Dan kami mendalami sejumlah pegawai yang kami temukan terindikasi melakukan transaksi mencurigakan, dan ada pengakuan terlibat judol, dan itu dikenakan sanksi,” ujarnya.
Sanksinya, lanjut Nezar, berupa pemindahan ke wilayah Komdigi lain dari yang sebelumnya menangani konten kontrol negatif, khususnya game online. Sejumlah nama tersebut telah dikeluarkan dari tim sebelum penangkapan, kata Nezar.
Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online, Minggu (3/11).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, kedua orang yang ditangkap merupakan pegawai Komdigi dan seorang warga sipil.
Tertangkapnya dua orang tersebut menambah jumlah tersangka kasus tersebut menjadi total 16 orang. Sebelumnya, polisi menangkap 14 orang karena diduga terlibat perjudian online, terdiri dari 11 pegawai kementerian dan 3 warga sipil.
Dalam kasus ini, salah satu pegawai Komdigi sebelumnya mengaku mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah dari saham untuk melindungi situs judi online.
Dari 5.000 situs judi online yang sebaiknya diblokir, 1.000 di antaranya dibangun atau dilindungi agar situs tersebut tidak diblokir. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar 8,5 juta dari setiap situs yang terlindungi dengan baik.
Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan 8,5 juta dari seluruh operator situs judi online, maka keuntungan yang didapat tersangka bisa mencapai miliaran rupee.
Namun tersangka mengaku tindakannya melindungi situs judi online tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Komunikasi dan Teknologi. (kum/pta)