Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan syarat izin impor gula.
Budi tidak menyebut soal dugaan kasus korupsi impor gula yang dilakukan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada 2015-2016. Namun perdagangan ini di tengah keputusan mantan menteri yang ditafsirkan sebagai tersangka yang mengaku kehilangan citra senilai Rp 400 miliar.
“Impor gula menghabiskan sisa persediaan,” kata Budi usai konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Katanya, “Karena di dalam negeri ada surplus barang, berapa yang kita perlukan di dalam negeri, berapa yang kita impor, itu di barang surplusnya. Nanti kita akan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator (Perekonomian).”
Dia mengatakan Kementerian Perdagangan seharusnya hanya mengizinkan ekspor gula. Keputusan ini diambil setelah penetapan kuota impor dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Perekonomian.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kuasa Pembela Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Kohar menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Keputusan itu diambil pada Selasa (29/10). Tom dan tersangka lainnya, CS, ditetapkan sebagai mantan direktur perusahaan dagang Indonesia (PPI).
Abdul Kohar mengutip Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Undang-undang ini memastikan impor gula kristal putih diterima oleh Badan Pemerintah (BUMN).
Namun, Tom disebut mengizinkan perusahaan swasta mengimpor gula. Kasus tersebut diperkirakan merugikan pemerintah sebesar Rp400 miliar.
(skt/anak)