Jakarta, CNN Indonesia –
Tahukah Pelamar Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024 berapa gaji yang didapat jika lolos seleksi? Berikut besaran gaji dan tunjangan yang diterima pegawai PPPK
Gaji PPPK akan naik pada 2024. Pemerintah memutuskan menaikkannya sebesar 8 persen mulai Januari 2024.
Gaji dan tunjangan PPPK 2024 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (26/1). Selain PPPK, gaji pegawai negeri sipil (PNS) juga ikut dinaikkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tentang Peraturan Pegawai Pemerintah Nomor 15 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pegawai Negeri Sipil tentang perubahan kedua puluh satu atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 tentang Daftar Gaji PPPK.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Gaji dan tunjangan PPPK tahun 2024 diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja.
Gaji terendah di PPPK adalah Golongan I yaitu Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900. Sedangkan gaji tertinggi di PPPK adalah Golongan XVII yaitu Rp4.462.500 – Rp7.329.000. Berikut rinciannya: Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200 Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 Golongan IV : Rp 2.299.303 – Rp 2.299.303 – Rp. 4.189.900 Golongan VI : Rp 0 Golongan X : Rp 339.100 – Rp 5.484.000 Golongan XI : Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000 Golongan XII : Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800 Golongan : Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200 Golongan XVI : Rp 4.281.400 – Rp 9.000 00
Tunjangan PPPK 2024
Selain gaji, PPPK juga akan mendapat tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil, termasuk Pasal 4 kontrak kerja.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi tunjangan sesuai dengan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai pemerintah di bidang tunjangan Ada lima manfaat yang diterima PPPK Berikut manfaat yang dapat diperoleh dalam PPPK 2024:1 Tunjangan Keluarga
PPPK memberikan tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok Sedangkan anak-anak di bawah usia 21 tahun, lajang, dan pengangguran akan mendapat tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan makanan
PPPK menerima tunjangan makan berupa 10 kg beras per bulan untuk setiap anggota keluarga Alternatifnya, setara dengan beras akan diberikan secara tunai Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini diberikan kepada guru PPP K yang diangkat dan diangkat penuh pada jabatan struktural sesuai peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dipegang masing-masing pegawai Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan ini diberikan kepada guru PPP K yang diangkat tetap pada jabatan fungsional sesuai aturan Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja seorang guru Tunjangan Lainnya
Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.
Namun PPPK tidak bisa mendapatkan jaminan pensiun seperti pegawai pemerintah Pemerintah telah banyak menetapkan jaminan keamanan lainnya seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2024 adalah penjelasan untuk menjawab, gaji PPPK paling rendah adalah Golongan I yaitu Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900. Sedangkan gaji tertinggi di PPPK adalah Golongan XVII yaitu Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
Tunjangan yang tersedia melalui PPPK ada lima yaitu Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Struktural, Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Lainnya. (pelarangan)