Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan, Bapak Thomas Lembong alias Tom Lembong terancam hukuman penjara lama setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi gula impor.
Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jomblo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP.
Kedua tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan. Tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa. 29/10).
Berdasarkan dokumen yang digunakan penyidik Kejagung, Tom Lembong terancam hukuman penjara maksimal sesuai Bab 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Demikian dokumen yang digunakan untuk Tom Lembong.
Klausul kedua
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu organisasi yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau lagi. selama dua puluh (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Klausa ketiga
Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau organisasi, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau kedudukannya yang dapat mempengaruhi perekonomian negara atau perekonomian negara, maka akan dikenakan sanksi. dihukum penjara seumur hidup. atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama dua puluh (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tom Lembong diduga melanggar kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat menangani kebijakan tata niaga gula 2015-2016.
Kejaksaan Agung mengusut Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan disalahgunakan dengan asumsi mendapatkan gula dalam negeri dan menstabilkan harga gula dalam negeri.
Kementerian Perdagangan diduga melakukan tindakan ilegal dengan memberikan izin impor Gula Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Sedangkan berdasarkan Laporan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun Tom Lembong disebut sudah menyetujui perusahaan swasta yang melakukan ekspor. (tfq/rds)