Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota komisi
Ia teringat pernyataan Yusril pada tahun 1998 yang menyebut peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM. Faktanya, kerusuhan Mei 1998 serta peristiwa Trisakti dan Semangi I dan Semangi II tahun 1998 merupakan satu dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden Joko Widodo sebelumnya.
“Pelanggaran HAM berat ada 13 kasus. Baiklah, jangan berdebat dengan Menteri Hukum Yusril, karena kemarin dia sudah ada pernyataan, sebaiknya kalian berdua sepakat. Tidak setuju,” ujarnya. kata Jasonna saat ditemui Jakarta dengan Pigai, Kamis (31/10).
Ia kemudian menanyakan kepada Pigai cara di luar hukum apa yang akan ia gunakan untuk menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini juga memberikan gambaran mengenai inisiatif di luar hukum selama menjabat menteri. Ia mencontohkan penyelesaian kasus Talangsari yang memberikan program bantuan pendidikan dan ekonomi kepada korban pelanggaran HAM.
“Saat itu mereka memberikan edukasi kepada kami, bahkan kami mengembalikan haknya kepada pegawai pemerintah yang dipecat karena mencurigakan.
Hari ini, Menteri HAM Natalius Pigai bersama Wakil Menteri Mugianto menghadiri rapat pertama Komisi XIII bersama rekan-rekannya di DPRK. Rapat dipimpin oleh Willy Aditya, Ketua Komisi XIII. Menurut dia, pertemuan pertama itu untuk memperkenalkan mereka sebagai rekan di Departemen Penegakan Hukum.
(mnf/DAL)