Jakarta, CNN Indonesia —
Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan selanjutnya mulai Rabu (23/10) lalu.
Ketentuan terkait hal tersebut terkait insentif pajak daerah berupa penerapan 0 persen untuk BBNKB II dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024.
Langkah ini diambil karena insentif pengenaan tarif 0 persen pada tahun 2023 sangat tinggi dan berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Untuk PERGUB 41/2024 benar sudah 0 untuk penyerahan BBNKB kedua dan selanjutnya yang berlaku sampai dengan 5 Januari 2025 sesuai ketentuan Perda 1 Tahun 2024,” Publik Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Hubungan berkata (Bapenda) Dikutip dari detikcom tentang usia Harley (31/10).
Selain memberikan insentif pajak nol persen, gubernur juga menghapus sanksi administratif berupa bunga dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk komoditas BBNKB.
Pembatasan administratif dapat dihilangkan dengan melakukan penyesuaian sistem informasi perpajakan daerah tanpa adanya permintaan Wajib Pajak.
Namun pengembalian pajak BBNKB II yang telah dibayar, baik seluruhnya maupun selisihnya, tidak dapat diklaim.
Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Dengan demikian, pajak yang dibayar di muka dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah peraturan ini berlaku.
Perlu diketahui, proses penghapusan BBNKB ini hanya berlaku untuk kendaraan yang digunakan untuk pengiriman kedua dan selanjutnya.
Sedangkan sesuai Pasal 13 Ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024, penyerahan pertama kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB 12,5 persen.
(rac/fea)