Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendeteksi berbagai jenis penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Modus pertama adalah phishing. Teknik penipuan ini digunakan penipu untuk mendapatkan data sensitif orang lain yang dapat disalahgunakan.
Pencurian data dilakukan dengan cara mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan online atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi pemerintah seperti DJP.
Phishing ini menyertakan tautan untuk mengunduh aplikasi berbahaya yang meminta wajib pajak memperbarui data pribadinya.
DJP membeberkan sejumlah nomor yang diduga digunakan penipu atas nama mereka.
+6282118339033+6289518182603+6282258192334+6283183738739+6281367728313+6281318762817+6285361994929
Omong-omong, daftar tautan yang digunakan oleh orang-orang penipu selama ini adalah sebagai berikut: DJP[.]Com (link di bawah tidak dapat dibuka).
Modus yang kedua adalah pemalsuan (imitasi). Dengan cara ini, penipu mengirimkan email faktur pajak atau email terkait pajak lainnya dari email resmi @pajak.go.id.
Modus ini digunakan untuk menyamarkan header email palsu dengan menggunakan identitas institusi tertentu.
Rezim penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Cara ini dilakukan oleh pihak-pihak yang menyamar sebagai pejabat/pegawai DJP yang kemudian menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan online.
Maksud isi pesannya adalah; wajib pajak mempunyai rekening pajak dan penipu meminta wajib pajak untuk melunasi utangnya melalui penipu dengan mengirimkan sejumlah uang; petunjuk pencocokan/verifikasi data yang mengarahkan Wajib Pajak untuk mengakses tautan mencurigakan atau mengunduh aplikasi yang meragukan; dan instruksi untuk mengunduh aplikasi yang mirip M-Pajak namun berisi tautan mencurigakan yang mengarahkan calon korban penipuan untuk membayar biaya tertentu.
Ketiga, cara rekrutmen pegawai DJP yang curang. Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk mendaftarkan pegawai di satuan kerja DJP.
DJP Consulting melalui Dwi Astuti, Direktur Departemen Pelayanan dan Humas, mengatakan informasi rekrutmen ASN atau CPNS di Kementerian Keuangan gratis hanya melalui jalur resmi Kementerian Keuangan.
Selain itu, informasi perekrutan tenaga non-organik (satpam, petugas kebersihan, supir, dan lain-lain) diberikan secara cuma-cuma hanya melalui saluran informasi resmi masing-masing satuan kerja DJP.
DJP menghimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan waspada terhadap skema penipuan tersebut.
DJP mengimbau wajib pajak untuk menjaga keamanan datanya, antara lain dengan memperbarui update anti virus, mengganti password secara berkala, dan tidak mengakses link mencurigakan atau mendownload file mencurigakan.
(Agustus/SFR)