Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai 920 miliar di rumah mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat Mahkamah Agung (MA), Kumdil Zarof Rikar. Nilai IDR dalam mata uang asing.
Uang itu ditemukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat penyidikan kasus dugaan suap yang dilakukan kuasa hukum Lisa Rahmat terkait dakwaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Penyelidik menemukannya di rumah Zaroff
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, mengatakan penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (24-10).
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menangkap terlebih dahulu Zarof di hotel Le Meridien Bali terkait kasus suap yang melibatkan putra mantan politikus PKB Gregor Ronald Tannur.
Hasil broker kasus tahun 2012-2022
Abdul mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Zarof, ditemukan uang senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang merupakan biaya jasa pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2012 hingga 2022.
“Saudara ZR mendapat uang tip untuk sidang perkara MA, sebagian dalam bentuk rupee dan valas, yang jika dikonversikan sebesar Rp920.912.303.714, dan emas batangan beratnya 51 kilogram,” jelas bentuk mata uang asing tersebut.
Abdul menjelaskan, berdasarkan temuan penyidik, Zarof menyimpan sebagian besar uang tunai dalam mata uang asing di apartemennya.
Rinciannya dalam mata uang Dolar Singapura sebesar 74.494.427; 1.897.362 USD; 71.200 euro; dolar Hong Kong 483.320; dan bahkan 5,725 miliar rupee.
Selain itu, ditemukan juga emas logam mulia Antamos yang total beratnya 46,9 kilogram. Selain itu, satu dompet berisi 12 koin emas masing-masing 50 gram, 7 koin emas 100 gram, 10 koin emas, dan 3 sertifikat emas. Penyidik terkejut saat menemukan uang itu.
Abdul mengatakan, penyidik yang bertugas saat penggeledahan awalnya tidak menyangka dan kaget saat menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar di rumah Zarof.
“Dan kami penyidik justru kaget. Tak menyangka di dalam rumah ditemukan uang tunai hampir Rp satu triliun dan emas hampir 51 kilogram,” jelasnya.
Dalam video yang diperoleh fun-eastern.com, saat penggeledahan pada Kamis (24-10), terdapat beberapa kontainer tempat menyimpan uang.
Penyidik juga terlihat membawa mesin penghitung uang tunai untuk mencatat uang tunai yang disimpan Zaroff di kediamannya. Momen penyitaan banyak dilakukan penyidik, petugas Polisi Militer PPATK yang ikut memantau transaksi Zarof pun turut memberikan keterangannya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku akan ikut mengusut transaksi keuangan terkait mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pemantauan transaksi keuangan terkait Zarof Ricar pada 2012-2022 akan dilakukan sesuai kewenangan lembaganya.
“Hal ini kami lakukan sesuai dengan tugas dan wewenang kami,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (28/10).
Di sisi lain, Ivan mengatakan, dalam kasus Ronald Tannur pihaknya mulai memantau transaksi keuangan tersebut setelah majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan bebas.
“Kami sudah melakukan proses (pengawasan) sejak kasus ini muncul. Kami terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan Komisi Yudisial,” ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa menetapkan mantan Kepala Balitbang Magister Diklat Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap dan konspirasi gratifikasi pada sidang putusan. Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Terbukti keduanya melakukan permufakatan jahat dengan tujuan suap, sehingga Ronald Tannur pun divonis bebas melalui putusan kasasi. Dalam perjanjiannya, Lisa berjanji akan membayar Zarof 1 miliar. Biaya pemrosesan Rp.
Sedangkan 5 miliar Suap Rp kepada tiga hakim yang memimpin kasus Ronald Tannur juga diserahkan Lisa Zarof. Namun uang tersebut belum ditransfer dan masih ada di rumah Zarof. (tfq/tidak)