Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berupaya menyelesaikan permasalahan keuangan yang dihadapi perusahaan tekstil besar PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Sritex baru-baru ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena debitur gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada kreditur.
Untuk itu, Agus mengatakan pihaknya lebih memilih penyelesaian secara perundingan antara Sritex dan krediturnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang.
“Intinya pengembaliannya adalah restrukturisasi (utang), pertama-tama ada kesepakatan, harapan pemerintah semua kelonggaran itu terjadi,” ujarnya, Senin (28/10).
“Kami sudah dalami apa janjinya dan apa yang bisa dilakukan Sritex terhadap homoseksualitas,” kata Agus.
Agus menilai Sritex memiliki komitmen yang tinggi dan diyakini mampu melaksanakan kesepakatan homologasi tersebut.
Sebab, dia dan pemangku kepentingan lainnya sedang menjajaki langkah selanjutnya untuk menghadapi segala kemungkinan, apakah Sritex menang atau kalah dalam banding tersebut.
Dalam dua kesempatan tersebut, Agus menegaskan pemerintah mempunyai kewajiban yang sama, bagaimana para pekerja di bawah Sritex bisa keluar dari masalah ini.
“Juga bagaimana perusahaan tetap bekerja, melanjutkan proses produksi dan tetap tidak ada mogok (pekerjaan). Jadi, kalau opsi kasasi berhasil dan opsi kasasi kalah, beda langkahnya,” ujarnya.
Namun langkah terpenting yang diambil pemerintah adalah memastikan penggunaan produk Sritex tetap terkendali.
“Langkah paling mendesak yang harus segera diambil adalah bagaimana mereka bisa terus berproduksi, tapi produknya tidak bisa keluar dari pabrik. Bagaimana pemerintah bisa memastikan produk yang mereka produksi bisa keluar dalam situasi bea cukai seperti ini?” akan diekspor,” kata Agus.
“Karena bukan hanya karena tidak ada PHK, tapi juga karena nama baik Indonesia, nama baik Sritex di pasar luar negeri,” ujarnya.
Pengajuan pailit Sritex berdasarkan putusan perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Moch Ansor Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, pemohon yang merupakan kreditur menyebut tergugat Sritex gagal membayar pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Pemohon kemudian meminta agar Putusan Pengadilan Niaga Semarang 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Persetujuan (Homologasi) Rencana Penyelesaian dibatalkan. Pemohon meminta agar tergugat dinyatakan pailit dari segala akibat hukum.
(del/sfr)