Jakarta, CNN Indonesia —
Mulai 1 November 2024, Polri akan menerapkan persyaratan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh tanah air yang wajib ditanggung peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 9(5A) Perpolr Nomor 2 Tahun 2023, salah satu syarat administrasi penerbitan SIM Ranmor pribadi dan SIM Ranmor umum antara lain dilengkapi dengan bukti keikutsertaan aktif dalam nasional. Program Jaminan Kesehatan (JKN).
Masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan ini masih dalam tahap uji coba.
Sebelumnya uji coba dilakukan di 7 wilayah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Uji coba nasional ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang dilaksanakan pada Juli-September tahun lalu di tujuh Polda dan 105 Polres. Berdasarkan proyek ini, Direktur BPJS Kesehatan David Bangun mengapresiasi hasil dan respon positif masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi, uji coba sebelumnya berjalan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meski masih banyak hal yang perlu perbaikan, kata David dalam keterangan resmi yang dirilis pekan lalu.
David mengatakan, banyak kendala pada uji coba terakhir, salah satunya pemohon SIM belum menjadi peserta JKN aktif sehingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Ditegaskannya, selama masa uji coba nasional ini, kartu SIM yang masih dikeluarkan akan dirilis. Anggota JKN masih melakukan pendaftaran atau aktivasi.
Selain itu, bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, dapat mengajukan permohonan kepesertaan baik SIM maupun JKN melalui layanan pengelola melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung di mobile app JKN.
Apabila peserta JKN terlambat, maka akan dikenakan biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi.
(tim/mil)