Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Subdirektorat Tipidcor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera menetapkan status hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (purn) Kamjen Pol (purn) Firli Bahuri dalam kasus pelanggaran peraturan KPK.
Perkara baru tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 36 terkait Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Nanti untuk memberikan kepastian hukum, kami akan merilis judul perkaranya dan nanti akan kami update, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjantak kepada wartawan, Rabu (30/10).
Namun Ade Safari belum menyebutkan kapan kasus tersebut akan dilanjutkan. Dia hanya memastikan proses penyelidikan masih berjalan.
Dia mengatakan, saat ini proses penyelidikan sedang berjalan.
Pada 2 Oktober lalu, Polda Metro Jaya mengungkap pihaknya telah memeriksa puluhan saksi untuk mengusut kasus pelanggaran aturan KPK yang melibatkan Firli Bahuri.
Diantaranya 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Total saksi yang diperiksa sebanyak 37 orang, kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjantak kepada wartawan, Rabu (2/10).
Saksi lainnya adalah tujuh anggota Polri dan empat warga sipil.
Firli diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak berperkara lainnya. Pelanggaran ini merupakan tindak pidana.
Farli juga sudah hampir setahun menjadi tersangka atas dugaan pemerasan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Purnawirawan Jenderal bintang tiga Pollari diduga melanggar Pasal 12E dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor. Kaitannya dengan Pasal 65 KUHP yang memberikan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Namun sejauh ini belum ada kemajuan signifikan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Tercatat, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (KJati) sebanyak dua kali dan dikembalikan sebanyak dua kali karena dianggap belum lengkap.
Firli tercatat dipanggil sidang ulang untuk melengkapi berkas atas instruksi jaksa penuntut umum. Namun, dia absen dua kali.
Ujian pertama rencananya akan dilaksanakan pada 6 Februari. Karena tak hadir, penyidik kemudian menunda pemeriksaan hingga 26 Februari. Namun Ferli kembali tak memenuhi somasi tersebut.
(disk/anak)