Jakarta, CNN Indonesia —
Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda harus mengikuti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 November secara nasional.
Polri menerapkan undang-undang tersebut berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023. Syarat administratif penerbitan SIM Ranmor Perorangan dan SIM Ranmor Umum salah satunya antara lain menyertakan bukti keikutsertaan aktif dalam program JKN.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena undang-undang ini masih dalam tahap uji coba.
Dalam beberapa bulan terakhir, aturan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan SIM telah diuji coba di tujuh daerah seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Saat ini polisi sedang melaksanakan uji coba nasional sebagai kelanjutan dari program serupa yang telah dilakukan pada Juli-September lalu di Mapolres Distrik Tujuh dan Mapolres Distrik 105.
Melalui program ini, Direktur Kesehatan Anggota BPJS David Bangun meninjau hasil dan respons positif masyarakat.
Dari hasil evaluasi, pengujian sebelumnya telah dilakukan dengan baik dan mendapat respon yang baik dari masyarakat, meski masih ada beberapa bagian yang perlu diperbaiki, kata David dalam keterangan resminya, pekan lalu.
Dijelaskannya, ada sejumlah kendala pada sidang sebelumnya, di antaranya pemohon SIM yang bukan peserta JKN aktif sehingga tidak terdaftar sebagai peserta JKN.
David menegaskan, selama masa uji coba nasional ini, SIM yang diberikan akan tetap diterbitkan meski peserta JKN masih dalam proses pendaftaran atau aktivasi.
Alternatifnya, bagi pemohon yang belum mendaftar menjadi peserta JKN, tetap dapat mengajukan permohonan keanggotaan SIM dan JKN melalui Layanan Manajemen melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165 atau langsung di Aplikasi JKN Mobile.
Apabila peserta JKN atau BPJS Kesihatan mulai tanggal 1 November 2024 menunggak, maka pemohon harus membayar lunas untuk mendapatkan perpanjangan SIM. (dalam/mikrofon)