Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan baru-baru ini memberikan penjelasan terkait dugaan kerugian Rp 20 triliun dalam pelaksanaan program JKN.
Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugerah menjelaskan, baik BPJS Kesehatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan pernyataan apa pun dalam rapat Lembaga Kesehatan Nasional, Kamis, 19 September 2024. Rp 20 triliun akibat penipuan.
Dalam aksinya itu, Rizki mengutip ucapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta pemberitaan di situs Komisi Pemberantasan Korupsi, dan menyebut konteks yang dimaksud mungkin penipuan Rp 20 triliun. Sektor layanan kesehatan. Dengan kata lain, tidak semua orang mengacu pada program JKN.
Rizki menegaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, deteksi, dan pengendalian penipuan melalui Tim Pencegahan Penipuan Jaminan Kesehatan Nasional (Tim PK-JKN) yang terdiri dari otoritas pengawasan Kementerian Kesehatan, Keuangan, dan Pembangunan. Badan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan.
Begitu pula dengan fasilitas (faskes) BPJS Kesehatan seperti Rumah Sakit juga dijamin akan bekerja keras dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada peserta program JKN.
Namun demikian, peran serta semua pihak tetap diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan program JKN dan sistem anti-fraud yang dibangun untuk mengendalikan keuangan sektor kesehatan. BPJS Kesehatan berkomitmen terhadap kehati-hatian dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan program JKN. Klaim layanan kesehatan sesuai dengan undang-undang,” kata Rizzky, Senin. (4/11).
Dalam pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, BPJS Kesehatan selalu mengedepankan pengelolaan yang baik melalui pemantauan beberapa entitas dalam ekosistem JKN. Ekosistem ini meliputi Departemen Audit Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setiap tahunnya, BPJS Kesehatan diaudit oleh lembaga audit independen, dan jika kinerja lembaga ini 10 kali berturut-turut, maka BPJS Kesehatan mendapat predikat Wajar Tanpa Peningkatan (WTM).
“Penipuan memang tidak bisa dihindari dalam program JKN, namun kami bertekad untuk meminimalkan penipuan melalui sistem anti-penipuan yang dibangun dalam ekosistem JKN. Selain itu, penggunaan teknologi juga akan diterapkan untuk mendeteksi penipuan sejak dini. pelayanan seperti yang dijamin oleh program JKN,” kata Rizki. Dia berkata.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengapresiasi rumah sakit yang telah menerapkan dan menerapkan budaya anti-fraud dengan selalu memberikan pelayanan yang fokus pada pengendalian mutu dan pengendalian biaya.
BPJS Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, BPKP dan Kementerian Kesehatan memastikan dapat mencegah dan menangani penipuan sesuai kewenangan masing-masing. Sehubungan dengan tindakan penegakan hukum terhadap entitas yang melakukan penipuan, yurisdiksi berada pada lembaga penegak hukum.
Namun BPJS Kesehatan dapat memberikan sanksi berdasarkan PKS antara BPJS Kesehatan dengan Mitra Instansi Kesehatan yang berisi aturan yang dapat digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama perdata (PKS).
Selain itu, Sanksi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 dapat berupa sanksi administratif sesuai rekomendasi tim JKN PK, mulai dari teguran lisan dan tertulis, serta perintah pemulihan kerugian akibat penipuan. Bekerja untuk pihak yang dirugikan, sanksi administratif tambahan, hingga pembatalan. (belakang)