JAKARTA, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian mengungkap beberapa kasus yang menyita perhatian publik di masa awal pemerintahan Prabowo Subianto.
Pada akhir Oktober lalu, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam pemrosesan hukuman Ronald Tannur. Mahkamah Agung.
Ronald Tannur dibebaskan dari hukuman pemakzulan, karena diketahui bahwa kedua pria tersebut terlibat dalam skema suap yang terkenal. Dalam kesepakatan itu, Lisa menjanjikan bayaran sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof.
Sementara itu, suap senilai Rp5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga dialihkan dari Lisa ke Zarof. Namun, uang tersebut tidak dibayarkan dan tetap berada di rumah Zaroff.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga melakukan OTT terhadap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Mereka didakwa menerima suap dalam kasus yang menyebabkan mereka tidak dibebaskan dari pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Belakangan, pengacara Ronald Tannur dan Lisa Rahmat juga diketahui diduga korupsi.
Kasus lain yang baru-baru ini diungkap Kejaksaan Agung adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Tersangka lainnya adalah CS, mantan pimpinan PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI).
Tom Lembong diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin dengan dalih memenuhi kekurangan gula nasional dan menetapkan harga gula negara meski Indonesia surplus gula.
Tom Lembong juga didakwa melanggar hukum dengan membiarkan pihak yang tidak berkepentingan mengimpor Gula Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat tidak dipatuhinya aturan gula mencapai Rp400 miliar.
Sementara itu, polisi baru-baru ini menemukan dua kasus perjudian online. Banyak orang yang diidentifikasi sebagai skeptis.
Pertama, Polda Metro Jaya mengusut kasus penyalahgunaan wewenang pelarangan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Elektronika (Komdigi).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejak Sabtu (2/11), sudah ada 14 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari 14 tersangka, 11 orang merupakan pegawai Comdigy dan tiga sisanya merupakan warga sipil.
Manajer Hubungan Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka diperbolehkan menggeledah dan memblokir situs judi online.
Namun Ade Ary mengatakan kekuasaan tersebut disalahgunakan dan digunakan untuk melindungi para penjudi online yang dikenalnya.
“Tetapi mereka juga melakukan penyalahgunaan, termasuk membiarkan orang yang mereka kenal memblokir datanya jika tidak melakukannya,” ujarnya, Jumat (1/11).
Salah satu pegawai Komdigi mengakui, pengamanan situs judi online tersebut menghasilkan keuntungan miliaran rupiah.
Dari 5.000 situs perjudian online yang perlu ditutup, 1.000 diantaranya telah ‘ditangkap’ atau dilindungi dari penutupan. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang dilindunginya.
Dengan asumsi ada 1.000 situs aman dikalikan Rp 8,5 juta dari operator seluruh situs judi online, maka keuntungan yang bisa diterima tersangka mencapai miliaran dolar.
Selain itu, Bareskrim Polri mengungkap skandal perjudian online di jejaring sosial 8278 yang menghasilkan uang miliaran dan menangkap tujuh tersangka.
Wakil Kepala Badan Reserse Bareskrim Polri, Irjen. harga. Asep Edi Suheri mengatakan ketujuh tersangka tersebut terdiri dari enam warga negara Indonesia dan satu orang warga negara asing (WNA).
Dikatakannya dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, “Situs 8278 slot merupakan situs judi online internasional yang memulai jaringan dengan warga negara Tiongkok. Mereka memiliki lebih dari 85.000 pemain di Indonesia dan memiliki server di luar negeri.” , Jakarta, Sabtu (2/11).
Polisi juga menyita barang bukti senilai Rp70,1 miliar (yoa/pta) dalam 8.278 kasus perjudian online.