Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong (alias Tom Lembong) sudah tiga kali diperiksa penyidik terkait kasus korupsi impor gula.
Hari Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan penyidikan akan dilakukan aparat penegak hukum dan Tom Rembon akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan status tersangka.
“Penyidik yang bersangkutan (Tom Lembang), sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sejak tahun 2023,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (30 Oktober).
Pak Hari menjelaskan, setelah tiga pemeriksaan tersebut, penyidik melanjutkan pemanggilan beberapa pihak lain, termasuk saksi ahli. Selain itu, penyidik juga sedang mencari bukti-bukti yang mendukung keterlibatan pelaku dalam peristiwa impor gula tersebut, ujarnya.
Merasa sudah cukup, ia menelepon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan sekali lagi Tom Lembon, memintanya untuk mengidentifikasi tersangka dan menanyainya untuk mengungkapkan nama kasusnya.
“Sekecil apa pun buktinya, tetap dianalisis, dibandingkan, dan disintesis. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bukti prima facie dalam kasus ini sudah cukup,” ujarnya.
“Setelah memeriksa para saksi, petugas investigasi membuka kasus tersebut dan menetapkan orang-orang yang terlibat sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagun) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembang atau Tom Lembang sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Abdul Khokhar, Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kepala Investigasi, mengatakan partainya memiliki cukup petunjuk untuk mengidentifikasi Tom sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur PT Perusahan Dagan Indonesia (PPI).
Meski Indonesia surplus gula, namun Tom Lembang mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) demi mengisi kembali stok gula dalam negeri dan menstabilkan harga gula dalam negeri, yang dinilai melemahkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.
Tom Lembang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan izin impor gula batu mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula batu putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung menyebutkan besarnya kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebesar Rp 400 miliar. (tfq/tidak)