Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Miuya Hafid, pihaknya kini fokus merampungkan peraturan awal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Ia mengatakan, penyelesaian rancangan peraturan pemerintah dari UU DPD termasuk dalam prioritas jangka pendek Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
“Selain itu, saya juga sedang menindaklanjuti implementasi peraturan teknis jangka pendek oleh kementerian/lembaga terkait, dan saat ini saya sedang menindaklanjuti rancangan Pedoman Pemerintah (RPP) dari UU DDP,” kata Meutya saat rapat pertama dan rapat. Komisi I DPR, katanya, Selasa (5/11).
Selain PP, Meutya memprioritaskan penyelesaian rancangan peraturan presiden untuk mengendalikan kuasa informasi pribadi.
“Dan rancangan Perpres itu berasal dari lembaga PDP sendiri,” ujarnya.
UU PDP yang diundangkan pada 17 Oktober 2022 ini mengatur tentang lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Sebelumnya, UU PDP telah diterapkan secara penuh mulai 17 Oktober 2024. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Data (Dirgen Aptika) Hoki Sittingkir mengatakan, hal ini berarti masa transisi dan penyesuaian pengelola data di Tanah Air telah berakhir, dan undang-undang tersebut mencakup dapat dilaksanakan sepenuhnya.
“Tanggal 17 masa transisi berakhir, maka UU PDP akan dilaksanakan secara penuh,” kata Hoki di Jakarta, Kamis (17/10).
Meskipun undang-undang ini telah dilaksanakan sepenuhnya, namun peraturan seperti peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang membentuk badan pengatur masih dalam proses.
Namun hokinya, kami masih menunggu proses harmonisasi aturan awal. Perpres RPP dan lembaganya belum diumumkan, ujarnya.
Meski UU PDP sudah berlaku, namun penyusunan Perpres yang mengatur tentang lembaga khusus yang mengendalikan perlindungan informasi pribadi belum rampung.
Disinggung apakah ketiadaan aturan dasar akan berdampak pada penegakan hukum PDP, Hokky menjelaskan, penegakan hukum sudah mulai dilakukan.
Padahal, sistem penegakan hukum awal, banyak orang yang didakwa, ada kasus tertutup yang ditangani, akses tertutup. katanya.
(MNF/DMI)