Denpasar, CNN Indonesia —
Sepasang suami istri asal Jember, Jawa Timur, berinisial APS (22) dan ATH (22), ditangkap polisi di Badung, Bali, karena diduga menganiaya anaknya yang bermarga MRS (4).
Pelaku (APS) adalah ayah korban dan pelaku (ATH) adalah ibu korban, kata Kanit Reskrim Polres Badung AKP M Said Husen, Rabu (30/10).
Dalam peristiwa pelecehan tersebut, remaja korban mengalami patah kaki kanan dan bahu kiri serta delapan orang tertular.
Penganiayaan terhadap korban terjadi pada Senin (28/10) di asrama pelaku di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Pelecehan itu menjadi viral di media sosial. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kos yang ditempati korban bersama APS dan ATH di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Badung.
Kemudian, polisi mencari pelakunya dan berhasil menangkapnya. Korban juga dilindungi.
Dari hasil pemeriksaan kedua penulis terlihat adanya pelecehan yang berulang-ulang karena adanya emosi terhadap tingkah laku anak saat sedang kebingungan.
Menurut ayahnya, korban dipukuli dengan berbagai cara, baik dengan tangan kosong maupun dengan alat.
Ada yang dipukul di punggung, patah kaki, kaki kanan, dan dipukul di dada dan paha. Atau menggigit perut sebelah kanan, menggigit sebelah kanan atas, memukul dengan bulu atau sapu pada kaki kanan dan kiri, serta mendorong hingga terjatuh sehingga mematahkan kaki bagian atas.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada waktu yang berbeda-beda selama kurang lebih satu bulan,” kata Said.
Sementara itu, pelaku ATH atau ibu korban menjelaskan, ia juga dianiaya oleh putranya saat sedang kesal atau menangis.
Pelaku mengaku melemparkan telepon genggam ke arah korban, menjambak tubuh korban hingga terluka dan mengeluarkan darah, serta memukuli korban.
Terkait kejadian tersebut, korban sempat dirawat di rumah sakit, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban mengalami luka pada tulang kaki kanan, bahu kiri diduga patah, sesuai hasil pemeriksaan. ruangan Percobaan menunjukkan hal itu. Jatuh, korban demam karena diduga ada infeksi di tubuhnya,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekitar 6 tahun. (kdf/anak)