Jakarta, CNN Indonesia
Indonesia mengecam keras tindakan parlemen Israel setelah mengesahkan dua undang-undang yang melarang kerja Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNRWA).
Kritik tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) pada Selasa (29/10).
Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri disebutkan: Gaza”.
Keputusan mereka ini jelas-jelas melanggar Piagam PBB dan Konvensi Imunitas PBB tahun 1946.
Kementerian Luar Negeri juga menyampaikan bahwa UNRWA merupakan lembaga yang diberi mandat oleh PBB untuk memainkan peran yang tidak tergantikan dalam memberikan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan kepada jutaan pengungsi Palestina.
Indonesia kemudian menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung UNRWA dalam pelaksanaan mandatnya. Negara tersebut juga meminta Dewan Keamanan PBB untuk mengambil sikap tegas.
“Indonesia menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya DK PBB, untuk segera menghentikan aktivitas Israel dan memastikan bahwa negara tersebut mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, resolusi DK PBB, dan keputusan ICJ untuk “mengakhiri koloni Palestina,” Kementerian Luar Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Kritik Indonesia muncul setelah parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang yang melarang UNRWA.
Pertama, mereka mengesahkan undang-undang yang mengakhiri operasi UNRWA di Yerusalem Timur. Mereka mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari negara Zionis.
Kongres juga mengesahkan undang-undang yang mengakhiri partisipasi Israel dalam perjanjian Comay-Michelmore tahun 1967. Perjanjian ini mengharuskan mereka untuk memberi wewenang dan mengoordinasikan pekerjaan UNRWA.
Ratifikasi undang-undang tersebut terjadi seiring tentara Israel terus menduduki Palestina tanpa pandang bulu sejak Oktober 2023.
Akibat operasi mereka, lebih dari 42.000 orang di Palestina tewas, lebih dari 100.000 orang terluka, dan Gaza saat ini berada di tengah krisis pangan.
Mengesahkan undang-undang tersebut juga akan memperburuk situasi di Gaza dan dapat menciptakan bencana kemanusiaan. (Isa / Dinah)