Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembang (Tom Lembang), tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, resmi hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/5) (PN).
Dia menantang proses penyidikan yang dilakukan Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung.
“Kami menegaskan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Tom Lembang, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
“Selanjutnya, tidak ada temuan audit yang menunjukkan hilangnya status secara nyata akibat tindakan klien kami,” lanjutnya.
Saat tulisan ini dibuat, Ari dan tim penasihat hukum sedang mengawasi administrasi pendaftaran permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ari menjelaskan, pemeriksaan persidangan dilakukan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dan penangkapan Tom Lembang berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Menurut dia, Tom Lembang tidak diberi kesempatan menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka. Ari mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku yang menjamin hak setiap orang atas bantuan hukum.
Penetapan tersangka Tom Lembang tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim kuasa hukum menilai kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka cacat hukum, ujarnya.
Ia juga keberatan dengan penahanan Tom Lembong yang tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan. Dia mengatakan, tidak perlu khawatir Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Selain tidak adanya temuan audit atas kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau perusahaan,” kata Ari.
“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini bukan hanya cacat hukum, tapi juga berpotensi merusak nama baik klien kami,” ujarnya.
Dalam petitumnya, yang meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengarkan dan mengadili permohonan yang menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan Tom Lembang tidak sah.
“Kami meminta klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.
CS bersama Tom Lembong, Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI), dituntut Jaksa Agung Jampidus terkait kasus korupsi impor gula pada 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembang dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) setelah ditempatkan dalam masa percobaan.
Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan penangkapan tersangka baru. (ryn/tsa)