Jakarta, CNN Indonesia —
Kombespol Heru Sutopo, Subdirektur SIM Direktorat Korlantas Polri, mengatakan bergabung dengan BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan syarat agar kartu SIM bisa diakui di Tanah Air pada Desember 2024.
Saat ini, persyaratan keikutsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membuat atau memperluas kartu SIM masih berlaku, dan akan menjadi yang pertama dari tujuh organisasi negara dan daerah yang melakukan perluasan pada 1 November 2024.
“Kami menerapkannya (secara lokal) pada bulan Desember, dan memperluas pengujian ke seluruh wilayah Indonesia, yang dimulai pada bulan November lalu di tujuh provinsi pada bulan Juli,” kata Heru kepada fun-eastern.com, Rabu (6/11).
Polri menggunakan undang-undang ini berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Persyaratan administrasi penempatan SIM Ranmor dan SIM Ranmor Umum antara lain mengunggah bukti kepesertaan aktif program JKN.
Pertama, Aturan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan SIM Aceh, Sumatera Barat Sumatera Selatan DKI Jakarta, Kalimantan Timur Penerapannya dilakukan di tujuh wilayah termasuk Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Saat ini, kepolisian sedang melaksanakan latihan tingkat nasional untuk melanjutkan program yang sama yang dilaksanakan di tujuh Polres Pusat dan 105 Polres Pusat sejak Juli hingga September lalu.
Aturan baru perluasan dan pembuatan kartu SIM tersebut antara lain masuknya BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 1 (Inpres) Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Seluruh Satpas di Polri akan memeriksa terlebih dahulu bukti kehadiran pemegang SIM.
Proses pengurusan kartu SIM menggunakan BPJS Kesehatan diawali dengan meminta pemohon menunjukkan Nomor Induk VA atau bukti pembayaran penuh atau keikutsertaan dalam Program Rehabilitasi/Pembayaran Tunjangan BPJS Kesehatan.
Masyarakat umum juga dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, untuk memperoleh status kepesertaan JKN, pemohon SIM Pandawa, Aplikasi JKN Seluler, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui BPJS Kesehatan Center 165 atau dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
(bisa/tidak bisa)