Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pangan Nasional (BAPANAS) angkat suara terkait keamanan wine Shin Muscat asal China. Hal ini mereka umumkan setelah melakukan serangkaian uji keamanan pangan pada buah tersebut.
Ketua Bapanas Arif Prasetyo Adi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan cepat terhadap 350 sampel wine Shine Muscat. Percobaan dilakukan oleh dinas makanan daerah.
Dari hasil pengujian, tim menyimpulkan bahwa 90 persen sampel wine Shin Muscat bebas residu. Sementara itu, 10 persen lainnya ditemukan mengandung residu di bawah standar.
Berdasarkan hasil uji cepat residu pestisida yang dilakukan Dinas Pangan Negara terhadap 350 sampel wine Shin Muscat, 90 persen sampel negatif dan 10 persen sampel positif di bawah kadar residu maksimum. Kata keren.
Bapanas juga melakukan uji laboratorium ekstensif terhadap 240 sampel Shine Muscat. Hasil penelitian menunjukkan 219 sampel negatif residu pestisida.
Sedangkan 21 sampel memiliki kadar residu yang aman. Bapanas menegaskan tidak mengandung senyawa berbahaya seperti klorofil atau enderin aldehida seperti yang diberitakan sebelumnya di media di Thailand.
Selain itu, kami juga melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel wine Shin Muscat. Hasilnya menunjukkan 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida, namun masih jauh di bawah batas maksimum residu (MRL). diperoleh.” Dikatakan juga tidak ada senyawa “berbahaya seperti yang dijelaskan dalam laporan Thailand, yaitu klorpirifos dan endrin aldehida,” kata Arif.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) juga menguji wine Shin Muscat di beberapa pelabuhan besar, termasuk Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan residu pestisida seperti Metalaxyl, Cyprodinil dan Pyriproxyfen masih di bawah standar.
Hasil ini sejalan dengan uji keamanan yang dilakukan otoritas pangan di Malaysia dan Singapura sehingga masyarakat dapat mengonsumsi wine ini dengan aman.
Menyikapi hasil tersebut, Bapanas mengimbau masyarakat untuk terus mencuci wine sebelum mengonsumsinya. Langkah ini penting dilakukan agar tidak ada sisa atau kotoran lain yang tertinggal pada buah yang biasa diminum tanpa sekat.
Selain itu, masyarakat diharapkan selalu membaca label pangan, memilih barang yang memiliki izin edar, dan meningkatkan konsumsi pangan lokal yang merupakan Perpres 81 Tahun 2024 tentang Keanekaragaman Pangan Berbasis Potensi Lokal.
(akhir/Agustus)