Jakarta, CNN Indonesia.
Serikat pekerja mengingatkan pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyatakan, perjuangan panjang buruh yang berlangsung selama empat tahun, baik di jalanan maupun di konstitusi, tidak boleh diabaikan lagi.
“Kami buruh yang taat konstitusi, sudah empat tahun mengajukan perkara, berjuang di jalanan dan di Mahkamah Konstitusi. Jalan ini panjang. Saya tidak bisa membayangkan kemarahan buruh jika Konstitusi tidak dipatuhi” , kata Andi Gani dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4).
Andi Gani mengaku mendapat informasi akan segera dilantik Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru. Namun, menurutnya undang-undang tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK segera berlaku dan harus dilaksanakan, tidak bisa diperbandingkan dan harus dilaksanakan termasuk dokumen terkait PKWT, TKA, gaji, dan lain-lain,” ujarnya.
Andi Gani pun mengaku terkejut dengan rapat koordinasi delapan menteri bidang perekonomian yang digelar pada Minggu (03/11). Dalam pertemuan tersebut disebutkan soal delegasi Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja dibahas.
Ia mempertanyakan situasi para pengusaha yang menyebut PP Nomor 51 Tahun 2013 tidak dicabut meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya dan Ketua KSPI Iqbal langsung berkoordinasi dengan teman-teman ketiga negara. Sekarang kami sedang terburu-buru karena akan ditunjuk menteri ketenagakerjaan yang baru. Saya menghubungi Dirjen dan berpesan kepada menteri agar taat hukum. Pengadilan,” kata Andi Gani.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak menyenangkan, kata Andi, pihaknya berencana mempertemukan Dewan Pengupahan Nasional pekerja seluruh Indonesia dalam pertemuan hybrid di Jakarta, Kamis (11/7). Tujuannya adalah untuk menyelaraskan perspektif karyawan dan tujuan bersama.
“Kami akan memberikan sanksi tegas dan menghilangkan dewan pengupahan yang mewakili pekerja yang tidak setuju dengan keputusan MK,” kata Andi Gani.
Di sisi lain, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya juga sedang mempersiapkan rencana mogok nasional yang akan dimulai pada 19 November hingga 24 Desember 2024 dan dalam waktu singkat. . untuk mulai bekerja. hari.
Iqbal meyakinkan, mogok nasional ini akan berlangsung secara damai dan konstitusional. Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi ke Mabes Polri, Polda, dan Polres seluruh Indonesia sebagai bagian dari proses resmi.
“Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serikat pekerja juga akan melayangkan surat teguran ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Gani juga mengatakan, pihaknya akan meminta pertemuan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam 2 atau 3 hari ke depan.
Andi Gani menjelaskan, pimpinan gerakan buruh ingin bertemu dengan Prabowo untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji hukum UU Cipta Kerja yang diajukan gerakan buruh.
“Kami tidak mau bertemu dengan para menteri, karena kalau kita lihat kesesuaiannya, kenapa mereka mau ke PP (Peraturan Pemerintah) 51? Makanya kami ingin bertemu dengan Presiden RI,” kata Prabowo. ungkapnya usai putusan Mahkamah Konstitusi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mematuhi dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
“Presiden menyatakan semua sepakat bahwa para menteri yang hadir akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Supratman.
Supratman mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan salah satu hal penting yang harus segera dibahas dan ditindaklanjuti pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengatakan, dalam menentukan UMP harus memperhatikan taraf hidup.
Karena tanggal 26 November UMP harus ditetapkan di seluruh provinsi, itu yang mendesak, ditambah lagi dua tahun sudah berlalu sejak undang-undang ketenagakerjaan yang baru diterbitkan, kata politikus Gerindra.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan beberapa perkara uji materiil buruh terhadap UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa poin kesepakatan terhadap tuntutan buruh, yakni sistem penggajian, PHK, PHK, PKWT (masalah kontrak kerja), TKA, istirahat panjang dan libur, serta jaminan upah bagi buruh yang sedang cuti haid dan cuti melahirkan.
Mahkamah Konstitusi juga meminta badan legislatif (UU) menerbitkan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Regulator, khususnya pemerintah dan DPR, diminta menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pemisahan ini diperlukan untuk menghindari konflik praktik antara UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan yang ada, terutama pada aspek yang diubah dalam UU 6/2023.
“Dengan undang-undang baru ini, permasalahan ancaman konflik dan ketidaksinkronan antara harta benda dan objek undang-undang ketenagakerjaan dapat dipisahkan, ditata kembali, dan diselesaikan dengan cepat,” demikian bunyi pendapat hukum Mahkamah Konstitusi yang dibacakan hakim konstitusi Enny. , Kamis lalu. (31/10). ). (dis/khr/fra)