Jakarta, CNN Indonesia —
Tiga hakim PN Surabaya menjadi tersangka korupsi terkait akuisisi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Serra Afrianti. Ketiga juri tersebut adalah Erintuh Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat, juga ditangkap dalam kasus korupsi tersebut. Sekarang keempatnya ditangkap.
Atas penangkapan tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan pembebasan Gregorius Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
fun-eastern.com merangkum beberapa fakta terbaru kasus korupsi yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya, berikut faktanya:
Kejaksaan Agung (Kjejagung) menangkap ketiga hakim tersebut di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya pada Rabu (23/10). Tak hanya 3 hakim, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, ditangkap di Jakarta.
Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan tiga orang di antaranya terbukti menerima imbalan atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai imbalan atas pembebasan tersebut.
Ketiga hakim tersebut akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Kejaksaan Cabang Jawa Timur, sebelum menjalani masa isolasi selama 14 hari sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi tahanan baru.
Menanggapi kasus ini, Mahkamah Agung menyarankan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut.
“Secara administratif, hakim akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Kamis (24/10).
Ianto menambahkan, MA tidak merekomendasikan pendiskualifikasian total ketiga hakim PN Surabaya tersebut, namun rekomendasi tersebut sebaiknya diberikan setelah proses hukum menyatakan mereka bersalah dan diberi status penjara.
“Setelah itu, ketiga hakim tersebut akan merekomendasikan presiden diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya,” kata Cash dengan pesan “Gencatan Senjata”.
Barang bukti uang tunai senilai miliaran rupee disita setelah penyidik melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.
Pada penggeledahan pertama, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar, USD 454.700, dan SGD 17.043 di kediaman tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang berlokasi di Kecamatan Rumput, Surabaya, Jawa Timur.
Mereka menemukan uang tunai 97,5 juta AMD, 32.000 USD, dan 35.992 AMD di kediaman Erintuh Damanik di Surabaya.
Sementara hasil penggeledahan penyidik di kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan apartemen Mangapur di Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai ratusan juta rupiah dan uang asing ratusan ribu.
Tim Jaksa Agung juga menemukan uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) bertanda “Untuk Kasasi”.
Temuan itu terungkap dalam video yang dirilis Kejaksaan Agung, Rabu (23/10) yang memperlihatkan salah satu penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung berada di salah satu lokasi penggeledahan.
Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, juga mengumumkan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh bukti yang ditemukan untuk memastikan keasliannya.
Semua bukti yang ada akan diperiksa dan penyidik akan mendalami apakah ada kaitannya dengan kasus ini, kata Harley seraya menambahkan Ronald Tannur dan keluarganya merupakan tersangka korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, kasus ini masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Pasti akan lebih banyak [kecurigaan] kalau kita tahu siapa pelaku korupsinya,” kata Mia, Kamis (24/10).
Namun Mia mengaku belum bisa memastikan apakah pemanggilan keluarga Ronald Tannur terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut karena menurutnya, hal itu merupakan kewenangan tim penyidik dan bukan kewenangan jaksa.
Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengaku terbuka untuk menetapkan Ronald Tanur atau keluarganya sebagai tersangka baru jika terlibat kasus dugaan korupsi di tiga distrik tersebut. dari Surabaya. Hakim pengadilan.
“Hari ini kita memperdalam ilmu kita. Tentu saja kita melewatinya. Tentu kita klasifikasikan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Abdul dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10) malam, yang juga melibatkan pejabat pengadilan. .
Perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung (Kjejagung) dikabarkan telah menangkap pihak lain yang diduga terlibat kasus korupsi terkait pembebasan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur, oleh mantan pimpinan Kumdil. Pengadilan Pendidikan Kamis (24/10) Badan Penelitian dan Pengembangan Perguruan Tinggi dan ZR sementara di wilayah Bali.
Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Bali, membenarkan penyidik tengah mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, meski awalnya enggan membeberkan identitas atau peran pihak yang diperiksa.
“Iya benar (penyelidikan terkait kasus Tannoor). Saya tidak memastikan siapa dia dan apa perannya, tergantung situasi orangnya,” jelas Ketut kepada wartawan, Jumat (25/10). .
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kemudian membenarkan, mantan pejabat Kejaksaan Tinggi yang ditangkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terkait kasus tersebut adalah Zarof Rikar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat MA Kumdil.
“(Awal) ZR. Ini informasinya (pensiunan pejabat Mahkamah Agung),” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Jumat (25/10).
Eka juga mengatakan, Zarof sudah berada di Jakarta setelah lolos pemeriksaan di Kejaksaan Bali.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zaroff Rikar (ZR) sebagai tersangka kelima kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannurdi, PN Surabaya Buka Kemungkinan menghadirkan PK.
Kejati Jatim akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Ronald Tannur. Opsi PK bisa ditawarkan jaksa penuntut umum (JPU) jika ditemukan fakta atau berita baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, Ronald terbukti melanggar Pasal 351 Bagian 3 KUHP dan hanya divonis lima tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA.
Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang semula 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi sebesar 263,6 juta dram kepada keluarga atau ahli waris korban, kepada pendukung 6 bulan penjara.
Namun Mia Amiati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memastikan opsi PK ini bisa ditawarkan bukan karena ringannya hukuman kasasi, melainkan tergantung ditemukannya bukti baru atau bukti baru.
“Tergantung pemberitaannya, tentu kita pakai format sesuai SOP, kita lapor ke pengurus, kalau pengurus [memerintahkan] hukuman mati akan segera kita laksanakan atau ambil tindakan hukum lainnya. Kita lakukan dengan PK, tapi harus baru dulu,” ujarnya. Pengacara Dini mengklaim Tannur menawarkan uang
Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Serra Afrianti mengaku menawarkan suap hampir 1 miliar dram dari Lisa Rahmat, pengacara terdakwa Ronald Tannur.
Dimas mengungkapkan, tawaran itu diberikan kepadanya melalui telepon pada awal penyelidikan kematian Dini dan sebelum autopsi jenazah korban selesai pada 5 Oktober 2023.
Kuasa hukum Dini menghubungi seseorang yang mengaku adalah Lisa Rahmat dan meminta agar tidak mengunggah informasi apapun soal meninggalnya Dini di media sosial.
“Saat itu D-Day, jadi saat jenazah korban (Dekan) sedang dipersiapkan untuk diotopsi, paginya setelah autopsi selesai, ada yang mengaku namanya atau mengaku namanya Lisa Rahmat, lalu dia menelepon untuk bertanya. saya tidak usah repot, diam saja, tanyakan kondisi media,” kata Dimas saat menetap di Surabaya, Jumat (25/10).
Penelepon kemudian meminta nomor rekening bank Dimas, namun ditolak. Mata uang ini sudah beberapa kali ditawarkan dengan nilai nominal hampir 1 miliar dram.
“Karena tawaran uang itu dilakukan tidak hanya sekali, tapi beberapa kali. Kalau saya nilainya sekitar 1 miliar dram, ya [sekitar 5 kali lipat dari tawaran],” kata Dimas.
Tak hanya Dimas, Lisa rupanya juga diduga menawarkan uang di Sukabumi kepada keluarga Dean dengan syarat mencabut laporan terhadap Ronald. Namun pihak keluarga juga menolaknya. (arn/tidak)